0
News
    Home Berita DPR Featured Kitabisa Sahroni Spesial

    Janji Sahroni Tak Ambil Gaji DPR Usai Aktif di Parlemen Lagi: Saya Kasih ke Yayasan Kitab isa - Merdeka

    3 min read

     

    Janji Sahroni Tak Ambil Gaji DPR Usai Aktif di Parlemen Lagi: Saya Kasih ke Yayasan Kitabisa

    Sahroni sesumbar tidak lagi akan menerima gajinya sebagai anggota DPR RI, setelah mulai aktif kembali beraktivitas di kompleks parlemen, Senayan.

    Janji Sahroni Tak Ambil Gaji DPR Usai Aktif di Parlemen Lagi: Saya Kasih ke Yayasan Kitabisa

    Ahmad Sahroni kini kembali aktif di parlemen. Ia duduk di kursi Wakil Ketua Komisi III DPR. Seperti diketahui, Sahroni sempat disanksi 6 bulan nonaktif dari Parlemen usai kontroversi yang berujung rumah mewahnya dijarah warga.

    Sahroni sesumbar tidak lagi akan menerima gajinya sebagai anggota DPR RI, setelah mulai aktif kembali beraktivitas di kompleks parlemen, Senayan.

    Sahroni mengatakan bahwa gajinya itu tidak akan diterima selama menjabat sebagai anggota DPR RI sesuai periodenya. "Gaji tidak terima. Tidak tahu (jumlah) gaji saya juga berapa," kata Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/3).

    Gaji tersebut, kata Sahroni akan seluruhnya disumbangkan ke yayasan Kitabisa karena yayasan tersebut dikenal transparan dan terbuka. Yayasan itu, kata dia, merupakan pihak yang lebih mengetahui soal orang-orang yang membutuhkan.

    Nantinya, dia pun akan meminta Sekretariat Jenderal DPR RI untuk mengirim langsung gaji perbulannya itu ke rekening yayasan tersebut sehingga dia pun tak akan menerima sepeserpun gaji dari uang negara.

    Sahroni membeberkan upaya itu sebagai langkah menghilangkan adanya anggapan bahwa dia menggunakan uang rakyat. Pasalnya, selain anggota DPR RI, Sahroni pun mengaku bahwa dia merupakan pebisnis.

    "Karena saya sebagai businessman juga, ya itu saya kasih lah kepada mereka yang membutuhkan melalui yayasan Kitabisa," katanya.

    6 Bulan Nonaktif

    Sebelumnya, Sahroni kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, setelah sebelumnya mendapatkan sanksi penonaktifan selama enam bulan oleh partainya dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena persoalannya beberapa waktu lalu.

    Ditetapkan Kembali di DPR

    Sahroni ditetapkan kembali menjadi Pimpinan Komisi III DPR RI oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku Pimpinan DPR RI yang membidangi urusan Politik, Hukum, dan Keamanan.

    "Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?" kata Dasco yang dijawab setuju oleh anggota Komisi III DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (19/2). Seperti dikutip Antara.


    Komentar
    Additional JS