0
News
    Home Berita Featured India KPK SPESIAL

    KPK Didesak Usut Kebijakan Impor 105 Ribu Unit Pick-up dari India - Tribunnews

    6 min read

     

    KPK Didesak Usut Kebijakan Impor 105 Ribu Unit Pick-up dari India

    Syaiful Hidayatullah menilai impor mobil India menunjukkan gejala state capture, yakni ketika kebijakan publik dibajak oleh kelompok tertentu.

    Ringkasan Berita:
    • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tekanan terkait polemik impor 105.000 unit kendaraan pick-up dari India yang melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara.
    • Peneliti Hukum dan Litigasi Strategis, Syaiful Hidayatullah, mengungkap setidaknya terdapat 10 pintu masuk hukum yang dapat digunakan KPK untuk memeriksa proyek tersebut.
    • Ia menyoroti mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang, potensi kerugian keuangan negara, hingga rekayasa pengadaan dalam proyek bernilai jumbo ini.

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Tekanan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian menguat menyusul polemik impor 105.000 unit kendaraan pick-up dari India yang melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara.

    Proyek yang dikaitkan dengan program koperasi desa merah putih itu dinilai bukan sekadar kebijakan ekonomi, melainkan berpotensi menjadi pintu masuk korupsi kebijakan, kolusi, hingga praktik state capture dalam tata kelola pemerintahan.

    Peneliti Hukum dan Litigasi Strategis, Syaiful Hidayatullah, mengungkap setidaknya terdapat 10 pintu masuk hukum yang dapat digunakan KPK untuk memeriksa proyek tersebut.

    Ia menyoroti mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang, potensi kerugian keuangan negara, hingga rekayasa pengadaan dalam proyek bernilai jumbo ini.

    “Jika kebijakan lahir bukan dari kebutuhan publik, melainkan dari relasi kuasa dan kepentingan tertentu, maka ia masuk dalam rezim tindak pidana korupsi. Undang-undang sudah jelas. Tinggal keberanian penegakan,” kata Syaiful dalam diskusi publik di Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2026).

    Menurutnya, skema pembiayaan proyek—baik melalui APBN, BUMN, maupun instrumen publik lain—membuka ruang audit hukum yang luas.

    Ia juga menyinggung indikasi pengondisian tender, konflik kepentingan pejabat dengan pelaku usaha, serta penggunaan perantara yang berpotensi mengunci kompetisi sejak awal.

    Lebih jauh, Syaiful menilai proyek ini menunjukkan gejala state capture, yakni ketika kebijakan publik dibajak oleh kepentingan kelompok tertentu.

    “Dengan skala proyek, keterlibatan aktor negara, dan perhatian publik yang luas, ini memenuhi syarat sebagai perkara strategis yang layak ditangani KPK,” ujarnya.

    Temuan tersebut diperkuat oleh Peneliti Kebijakan Publik, Gian Kasogi, yang mengidentifikasi sedikitnya 20 persoalan serius dalam kebijakan impor ini.

    Dari perspektif HAM, ia menilai proyek tersebut mengabaikan partisipasi publik dan berpotensi melanggar prinsip free, prior and informed consent (FPIC).

    Baca juga: Impor Mobil India Dinilai Sebagai Otokritik Atas Kartel Mobil di Indonesia

    Dari sisi politik hukum, pengambilan keputusan dinilai tidak transparan dan minim pengawasan legislatif.

    Sementara dalam kerangka ekonomi pembangunan, proyek ini berisiko menimbulkan distorsi pasar otomotif nasional, pemborosan anggaran, serta memperdalam ketergantungan impor.

    “Ini bukan sekadar proyek kendaraan. Ini bisa menjadi preseden buruk dalam perencanaan pembangunan desa,” ujar Gian.

    Desakan agar KPK turun tangan juga datang dari Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti.

    Ia menegaskan, tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk tidak mengusut potensi kerugian negara dalam proyek ini.

    “Kasus ini sudah terang benderang dari temuan awal. Pertanyaannya sekarang: apakah KPK berani mengusutnya?” kata Ray. Ia juga mendorong Kejaksaan Republik Indonesia turut mengambil peran jika KPK tidak bergerak.

    Ray turut mempertanyakan alasan pemilihan impor dari India, serta kemungkinan kaitannya dengan dinamika kebijakan pemerintah, termasuk kunjungan pejabat tinggi ke negara tersebut.

    Menurutnya, transparansi pemerintah dan PT Agrinas menjadi kunci untuk meredam kecurigaan publik.

    Kritik serupa disampaikan Guru Besar Ilmu Politik Firdaus Syam yang menilai kebijakan impor ini bertolak belakang dengan agenda penguatan industri dalam negeri yang selama ini didorong Presiden Prabowo Subianto.

    Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch, Wana Alamsyah, menilai kebijakan ini sarat konflik kepentingan dan berpotensi menjadi praktik perburuan rente oleh jejaring bisnis-politik.

    “Program ini harus dibatalkan. Tidak menguntungkan pelaku usaha dalam negeri dan tidak menghidupkan ekonomi rakyat,” ujarnya.

    Diskusi publik yang digelar Dewan Pimpinan Pusat Indonesia Youth Congress (DPP IYC) ini menghadirkan narasumber dari unsur akademisi, peneliti, dan pegiat antikorupsi.

    Tujuan diskusi ini adalah mempersoalkan kebijakan impor 105.000 ribu unit pick-up dari India oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.

    Di sisi lain, diskusi ini mendorong  KPK dan aparat penegak hukum lainnya mengusut dugaan penyimpangan, potensi korupsi, dan state capture dalam proyek berskla nasional tersebut.


    Komentar
    Additional JS