0
News
    Home Berita Featured Gus Yaqut KPK Spesial

    KPK Minta Maaf soal Gus Yaqut jadi Tahanan Rumah Bikin Gaduh - Kumparan

    4 min read

     

    KPK Minta Maaf soal Gus Yaqut jadi Tahanan Rumah Bikin Gaduh

    Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Rabu (11/3). Foto: Amira Nada/kumparan

    KPK meminta maaf atas polemik yang muncul setelah pengalihan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.

    Permintaan maaf itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3).

    “Kami pada kesempatan ini... memohon maaf atas kegaduhan yang ada,” kata Asep.

    Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

    Kritik Dinilai Dukungan

    Asep menyebut kritik publik sebagai bentuk dukungan terhadap kinerja KPK dalam menangani perkara.

    “Apa yang disampaikan oleh masyarakat... kami melihatnya sebagai bentuk dukungan,” ujarnya.

    Menurutnya, masukan publik justru menjadi dorongan moral bagi KPK untuk mempercepat proses penyidikan.

    Keputusan Lembaga

    Ia menegaskan, pengalihan penahanan bukan keputusan pribadi, melainkan hasil rapat internal KPK.

    “Ini bukan keputusan pribadi, jadi itu adalah keputusan lembaga,” kata Asep.

    Keputusan tersebut, lanjutnya, mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk norma hukum dan strategi penanganan perkara.

    video from internal kumparan

    Berdasarkan KUHAP

    Asep menjelaskan, pengalihan penahanan memiliki dasar hukum dalam KUHAP, baik aturan lama maupun yang baru.

    Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 serta ketentuan dalam KUHAP terbaru.

    “Norma hukumnya ada,” ujarnya.

    Bantah Ada Intervensi

    Asep juga memastikan tidak ada intervensi pihak luar dalam keputusan tersebut.

    “Sejauh ini tidak ada... pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan,” katanya.

    Komentar
    Additional JS