Laporan Mengendap 9 Tahun, Warga Adukan Penyidik Polrestabes Medan ke Polda Sumut - RMOL SUMUT
Seorang warga bernama Azwar asal Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang mengadukan penyidik Polrestabes Medan ke Polda Sumatera Utara. Hal ini karena pengaduannya dalam kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan identitas yang dilaporkan pada 22 Agustus 2017 silam, hingga saat ini belum menemui kejelasan status. Ironisnya, terlapor dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggelapan dan pemalsuan identitas tersebut masih bebas dan terkesan belum diproses secara hukum.
Kepada redaksi, Azwar menceritakan kasus yang dilaporkannya tersebut yakni adanya upaya seorang perempuan berinisial DNS yang menjaminkan surat Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) mobil dengan plat BK 612 DS untuk mendapatkan pinjaman kepada perusahaan pembiayaan BF yang dalam hal ini melibatkan salah satu show room inisial 168M yang beralamat di Jalan Nibung Medan.
Azwar menilai, ada persekongkolan dalam pencairan pinjaman tersebut. Sebab, identitas pada BPKP tersebut tercantum atas nama dirinya dan ia tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun termasuk DNS untuk menjaminkan BPKP guna mencairkan pinjaman. Ironisnya, pengajuan tersebut tetap diterima oleh perusahaan pembiayaan tersebut dan mencairkan dana kepada DNS.
“Tahun 2017 itu saya melapor ke Polda Sumut dengan nomor LP: STTLP/649/VIII/2017/SPKT”I”. Namun oleh Polda Sumut kasus ini dilimpahkan ke Satrekrim Polrestabes Medan,” katanya, Senin, 23 Maret 2026.
Atas pelimpahan tersebut, Azwar mengatakan dirinya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polrestabes Medan. Dalam perjalanan waktu, ia juga menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) no B/1544/IX/2017/Reskrim dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) no B/4178/2017/Reskrim pada September 2017. Akan tetapi, meski sudah menerima surat tersebut, Azwar menilai tidak ada proses hukum yang jelas kepada DNS maupun pihak showroom dan pihak perusahaan pembiayaan BF.
“Hingga hari ini kasus ini seperti mengendap begitu saja padahal saya sudah jelas dirugikan. Maka dari itu saya menyurati Dirkrimum Polda Sumut bermohon agar kasus ini ditindaklanjuti dan juga menyurati Kabid Propam Polda Sumut untuk meminta agar memerikan penyidik Polrestabes Medan yang menangani perkara saya ini,” ujarnya.
Pada surat pengaduan ke Dirkrimum Polda Sumut yang disampaikan Azwar tertanggal 23 Februari 2026 tersebut, ia menuliskan dasar laporan dimana dirinya sangat keberatan atas penundaan berlarut terhadap penanganan laporannya. Padahal, menurutnya unsur pidana sudah sangat jelas terkait kasus yang dilaporkannya tersebut. Azwar juga menilai penyidik terindikasi melakukan pembiaran terhadap para terlapor dalam kasus ini dimana tidak ada upaya paksa untuk menghadirkan terlapor di meja pemeriksaan.
“Yang mengecewakan saya, surat saya ke Propam Polda Sumut justru dibalas oleh Wassidik yang intinya meminta saya untuk tetap berkoordinasi dengan Dirkrimum Polda Sumut,” pungkasnya.
Azwar berharap, kasus yang dilaporkannya ini mendapat perhatian dari Polda Sumut agar segera tuntas sehingga dirinya mendapatkan keadilan.
“Harapan saya cuma satu, hukum ditegakkan oleh institusi penegak hukum. Saya sebagai masyarakat tentu berharap mendapat kepastian atas kasus yang saya sampaikan ini,” pungkasnya.