Marcella Santoso Divonis Hukuman 14 Tahun Penjara terkait Kasus Dugaan Suap dan TPPU Ekspor CPO - Kompas TV
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembacaan putusan perkara advokat Marcella Santoso terkait kasus dugaan suap pengondisian putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2025 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini, Selasa (3/3/2026).
Dalam sidang putusan hari ini, majelis hakim menyatakan terdakwa Marcella Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar ketua majelis hakim, sebagaimana dipantau dari Breaking News KompasTV.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp600 juta kepada Marcella Santoso.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Marcella Santoso hingga Ariyanto Jadi Tersangka TPPU di Kasus CPO
"Yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ujar ketua majelis hakim.
Hakim menjelaskan, jika denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu ditentukan, kekayaan atau pendapatan Marcella dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda yang tidak dibayar.
Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak cukup untuk melunasi denda, diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Marcella, yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp16 miliar 250 juta, yang jika tidak dibayar paling lama 1 bulan sesudah putusan, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Baca Juga: Kejagung Bongkar Jejak Marcella Santoso yang Diduga Suap Hakim untuk Putusan Onstlag
Diberitakan Antara sebelumnya, sidang pembacaan putusan dugaan suap pengondisian putusan lepas perkara perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah serta TPPU yang menjerat Marcella diagendakan hari ini.
"Tadinya pernah kami rencanakan tanggal 2 Maret, namun kami menyadari ternyata tidak cukup waktu bagi kami, sehingga kami minta tambah satu hari lagi menjadi tanggal 3 Maret hari Selasa," kata Hakim Ketua Effendi dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (27/2).
Selain Marcella, terdapat tiga terdakwa lainnya yang akan dibacakan vonisnya dalam kasus tersebut, yakni advokat Junaedi Saibih, Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, serta advokat Ariyanto.
Tuntutan kepada keempat orang tersebut masing-masing Junaedi 9 tahun, Syafei 15 tahun, Marcella dan Ariyanto 17 tahun.
Jaksa juga menuntut majelis hakim memerintahkan organisasi advokat memberhentikan Marcella, Junaedi, dan Ariyanto dari profesinya.
Baca Juga: Kejagung Rilis Video Tersangka Marcella Santoso Menangis Minta Maaf, Mengapa? | ROSI
Dalam kasus yang menjeratnya itu, Marcella didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar dan melakukan TPPU sebesar Rp52,5 miliar.
Pemberian suap diduga ditujukan kepada para hakim yang menangani perkara korupsi CPO, sedangkan TPPU dilakukan dengan menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset hingga mencampurkan uang hasil korupsi perkara CPO dengan perolehan yang sah.
Diduga suap diberikan Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Junaedi Saibih serta Syafei.
Sementara TPPU diduga dilakukan Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Syafei.
Khusus Syafei, disebutkan besaran TPPU yang dilakukan senilai Rp28 miliar yang dikuasai bersama dengan Marcella dan Ariyanto serta berupa uang operasional Rp411,69 juta.