0
News
    Home Berita Featured Gus Yaqut Kasus KPK Noel Ebenezer Spesial

    Noel Tiru Gus Yaqut Ajukan Tahanan Rumah, Konsistensi KPK Diuji - SindoNews

    5 min read

     

    Noel Tiru Gus Yaqut Ajukan Tahanan Rumah, Konsistensi KPK Diuji


    Makin mudah baca berita nasional dan internasional.


    Jum'at, 27 Maret 2026 - 18:28 WIB

    Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel). Foto: Dok SindoNews/Arif Julianto

    JAKARTA - Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) meniru mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mengajukan pengalihan status penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rutan menjadi tahanan rumah. Kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar mengungkapkan alasan kliennya ingin mengajukan pengalihan tahanan menjadi tahanan rumah.

    Aziz mengungkapkan, pihaknya ingin mengetahui apakah ada keadilan dalam prosesnya menindaklanjuti keputusan KPK yang sempat mengalihkan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

    “Klien kami yaitu Immanuel Ebenezer dan keluarganya sedang mengajukan juga permohonan untuk tahanan rumah. Sebenarnya semangat dari keluarga dan tim kuasa hukum itu adalah mau melihat sejauh mana sih penegakan hukum ini berkeadilan atau hanya tebang pilih?” kata Aziz di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).

    Baca juga: KPK Sangkal Sembunyi-sembunyi saat Alihkan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

    “Ketika ini dekat dengan kekuasaan, ada interest tertentu dengan kekuasaan yang saat ini terlibat di pemerintahan, kemudian dia dipermudah untuk dapat tahanan rumah. Sedangkan yang sudah tidak ada interest kemudian dipersulit. Sebenarnya kita mau melihat itu saja, kita mau mengukur, ada measure bagaimana penegakan hukum ini, implementasinya ini, ada enggak sih equality before the law. Kita mau lihat itu sebenarnya,” sambung dia.

    Aziz menyoroti keputusan KPK yang sempat menolak ketika kliennya ingin melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh pada tahap penyidikan. Noel, kata dia, hanya diberi izin dua kali untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pada saat kasus belum dilimpahkan ke pengadilan.

    “Keluhannya sampai saat ini Bang Noel itu ada diabetes, ada gula, dan juga ada penyumbatan pembuluh darah. Nah, makanya kemarin dari pengadilan sudah diberikan (izin) untuk medical check up yang menyeluruh dan alhamdulillah sudah terjadi, sudah dilakukan,” tutur dia.

    “Atas rekomendasi dari dokter, harus ada operasi kecil terhadap Immanuel Ebenezer untuk penyumbatan di pembuluh darahnya mencegah adanya stroke mendadak nantinya. Itu permohonan yang kita ajukan ke pengadilan. InsyaAllah pekan depan (diputuskan hakim),” jelas dia.

    Diketahui, publik menerima informasi adanya pengalihan tahanan rumah Gus Yaqut pada 21 Maret 2026. Padahal, peralihan ini dilakukan pada 19 Maret setelah KPK menerima permohonan pengajuan pada 17 Maret 2026.

    KPK awalnya menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2026. Setelah beberapa hari menalani tahanan rumah hingga berlebaran di kediamannya, Gus Yaqut kini kembali menjadi tahanan rutan sejak 24 Maret.

    (rca)

    wa-channel

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

    Infografis

    5 Fakta OTT Wamenaker...

    5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan

    Komentar
    Additional JS