0
News
    Home Berita Kasus Featured Gus Yaqut KPK Lebaran Spesial

    Berani enggak Dewas Ungkap Sosok Pimpinan KPK Pemberi "Cuti Lebaran" Yaqut? -

    4 min read

     

    Berani enggak Dewas Ungkap Sosok Pimpinan KPK Pemberi "Cuti Lebaran" Yaqut?


    Selasa, 24 Maret 2026 - 17:15 WIB

    Ketua Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 Gusrizal (tengah) beserta empat anggota Dewas KPK Chisca Mirawati (kedua kiri), Benny Jozua Mamoto (kedua kanan), Sumpeno (kanan), dan Wisnu Baroto (kiri) berfoto bersama usai dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra/Spt).

    KecilBesar

    Dewan Pengawas (Dewas) KPK didesak untuk tidak tinggal diam melihat gaduhnya drama tahanan rumah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

    Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menantang Dewas untuk proaktif membongkar siapa sosok di balik layar yang memberikan keistimewaan kepada Yaqut sejak Kamis (19/3/2026) lalu.

    Menurut Yudi, mengusut siapa yang memberi izin buat Yaqut itu gampang. Caranya, Dewas harus berani memanggil para petinggi di gedung Merah Putih.

    "Sebenarnya bukan hal yang sulit kalau Dewas sebagai badan pengawas mau proaktif untuk menginvestigasi mengapa terjadi peralihan tahanan ini dan siapa bertanggung jawab, karena kuncinya ada di penyidik, direktur penyidikan, deputi penindakan dan pimpinan KPK, panggil saja mereka untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengapa keputusan itu bisa diambil," tegas Yudi kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).

    Yudi menekankan, Dewas punya kewenangan penuh untuk memeriksa proses pengambilan keputusan tersebut. Ia menyebut Dewas tidak perlu takut dituduh intervensi kasus, karena yang diperiksa adalah kejanggalan prosesnya.

    "Sehingga dalam hal ini, kapasitas Dewas bukan mencampuri penegakan hukum secara materiil karena mereka tidak bisa masuk ke situ namun ke kejanggalan prosesnya, sebagai perbaikan agar tidak terulang peristiwa serupa karena fungsi Dewas menjaga nama baik lembaga dan arah pemberantasan korupsi secara benar," pungkasnya.

    Selain menuntut investigasi, Yudi juga mendesak KPK melakukan moratorium agar tidak ada lagi tersangka korupsi yang diberi izin serupa di masa depan. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga sisa-sisa kepercayaan publik yang sekarang sedang rontok gara-gara kasus izin lebaran tersebut.

    Diketahui, penahanan Yaqut beralih menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) lalu. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.

    Penahanan Yaqut kembali dialihkan menjadi tahanan rutan pada Senin (23/3/2026). KPK telah kembali menahan Yaqut hari ini setelah Yaqut menjalani serangkaian tes kesehatan.


    Komentar
    Additional JS