0
News
    Home Berita Featured Spesial THR

    Pemerintah Ingatkan THR Swasta Tak Boleh Dicicil - Tempo

    6 min read

     

    Pemerintah Ingatkan THR Swasta Tak Boleh Dicicil



    Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
    Perbesar
    Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
    Logo

    SEKRETARIS Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan kepastian tunjangan hari raya atau THR maupun bonus menjelang Lebaran 2026. Teddy menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR untuk pekerja di sektor swasta secara keseluruhan.

    Ia berujar, THR harus sudah diterima pekerja paling lambat satu pekan sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah. “THR pekerja swasta wajib penuh, dilarang nyicil,” kata Teddy melalui akun Instagram @sekretariat.kabinet, Selasa, 3 Maret 2026.

    Adapun, Teddy menambahkan, perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif ditambah denda 5 persen.

    Merujuk data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah yang tercatat mencapai 26,5 juta orang. Pemerintah memperkirakan total pembayaran THR sektor swasta pada tahun ini mencapai Rp 124 triliun.

    Sementara itu, Teddy juga memastikan bahwa THR bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian RI, hingga pensiunan akan dicairkan 100 persen. Kata Teddy, THR untuk ASN, TNI/Polri, dan pensiunan ini sudah mulai dicairkan secara bertahap mulai 26 Februari 2026.

    Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 55 triliun untuk disalurkan pada 10,5 juta penerima. Secara rinci, penerima THR ini terdiri dari 2,4 juta penerima ASN Pusat/TNI/Poiri senilai Rp 22,2 triliun, lalu 4,3 juta orang ASN Daerah sebesar Rp 20,2 triliun, dan 3,8 juta pensiunan senilai Rp 12,7 triliun.

    Ia menegaskan bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. “THR berbeda dengan gaji ke-13 yang baru cair paling cepat Juni nanti,” kata dia.

    Komentar
    Additional JS