0
News
    Home Berita Featured Jakarta Lebaran Mudik Spesial

    Pemprov DKI Jakarta: Warga Bisa Titip Kendaraan Gratis di Kantor Lurah hingga Wali Kota - Kompas TV

    4 min read

     

    Pemprov DKI Jakarta: Warga Bisa Titip Kendaraan Gratis di Kantor Lurah hingga Wali Kota


    Balai Kota DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta sediakan penitipan kendaraan gratis di kantor lurah hingga wali kota selama mudik Lebaran 2026 pada 18–24 Maret guna menjaga keamanan lingkungan. (Sumber: Jakarta.go.id)

    JAKARTAKOMPAS.TV- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas penitipan kendaraan gratis selama mudik Lebaran 2026 di kantor lurah, camat, hingga wali kota.

    Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah DKI Jakarta pada 13 Maret 2026 terkait imbauan menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum selama Idulfitri 1447 Hijriah.

    Dalam SE tersebut, pemerintah daerah meminta jajaran wilayah menyediakan lahan parkir sebagai tempat penitipan kendaraan, guna mengantisipasi risiko kehilangan saat rumah ditinggal mudik.

    Baca Juga: Simak Pola Operasional dan Tarif MRT Jakarta selama Lebaran Idulfitri 2026

    “Menyediakan lahan parkir di Kantor Wali Kota/Bupati, Camat, dan Lurah sebagai tempat penitipan kendaraan selama arus mudik Idulfitri 1447 H/2026 M mulai tanggal 18 Maret sampai dengan 24 Maret 2026, tanpa dipungut biaya,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

    Aktifkan Siskamling dan Piket Wilayah

    Selain penyediaan penitipan kendaraan, Pemprov DKI juga meminta pengurus lingkungan mulai dari RT hingga RW untuk mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling).

    Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan seperti tawuran, geng motor, petasan, hingga tindak kriminal lainnya selama periode mudik.

    Baca Juga: Transjakarta Aktifkan Rute 10C, Layanan Lebaran 24 Jam hingga 29 Maret 2026

    Pemerintah daerah juga menginstruksikan pembentukan piket dan pos siaga di setiap wilayah guna mengantisipasi ancaman bencana dan gangguan ketertiban.

    Masyarakat yang akan mudik diimbau memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan, di antaranya:

    • Mengunci pintu dan jendela
    • Mematikan aliran listrik dan perangkat elektronik
    • Memastikan kompor dalam kondisi mati dan melepas regulator gas
    • Menitipkan hewan peliharaan di tempat yang aman

    Baca Juga: Promo Mudik DAMRI 2026: Tiket Pulang-Pergi Lebih Hemat, Diskon 10 Persen

    Selain itu, pendatang baru yang tiba di Jakarta setelah Lebaran diminta melapor kepada pengurus RT/RW setempat maksimal 1x24 jam guna tertib administrasi.

    Pemprov DKI berharap kolaborasi seluruh elemen masyarakat dapat menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama arus mudik dan balik Lebaran 2026.

     


    Komentar
    Additional JS