0
News
    Home Amerika Serikat Berita Featured Mendag Spesial

    Perjanjian Dagang dengan AS Dituding Langgar Aturan, Mendag Pasang Badan - detik

    2 min read

     

    Perjanjian Dagang dengan AS Dituding Langgar Aturan, Mendag Pasang Badan

    Menteri Perdagangan Budi Santoso.Foto: Retno Ayuningrum
    Jakarta -

    Kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) disebut-sebut melanggar undang-undang. Menteri Perdagangan Budi Santoso buka suara mengenai tudingan tersebut.

    Menurut Budi seluruh proses yang telah berlangsung sesuai dengan prosedur yang benar.Terkait tudingan perjanjian ART melanggar aturan karena tidak berkonsultasi dengan DPR RI sebelum ditandatangani. Ia meminta semua pihak untuk kembali membaca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

    "Nah kemudian mungkin saya juga ingin meluruskan gini ya. Ini kan kadang-kadang di media suka bilang bahwa perjanjian ART itu melanggar undang-undang karena tidak konsultasi dengan DPR," ujar Budi saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).

    Budi mengatakan konsultasi dengan DPR setelah perjanjian dagang ditandatangani. Pemerintah memiliki waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah penandatanganan untuk melakukan konsultasi dengan parlemen.

    "Coba cek itu pasal 82-87. Itu kan konsultasi atau ratifikasi dilakukan dengan DPR itu kan setelah perjanjian dagang ditandatangani, setelah ya. Setelah perjanjian dagang ditandatangani dan selambat-lambatnya 90 hari harus dilakukan dapat dilakukan konsultasi," tambah Budi.

    Terkait perdebatan mengenai produk hukum ratifikasi, berupa Peraturan Presiden (Perpres) atau Undang-Undang (UU), Budi menekankan saat ini proses ratifikasi memang masih berjalan. Hasil payung hukumnya nanti, lanjut Budi, tergantung pada konsultasi dengan DPR nanti.

    "Nah ada yang ngomong seharusnya kan undang-undang, kenapa sekarang Perpres? Memang ada, produk hukumnya? Kan belum. Nanti ratifikasi itulah baru muncul produk hukum. Apakah Perpres atau kah undang-undang ya sesuai hasil konsultasi kita dengan DPR," jelas Budi.

    Di sisi lain, dia mengatakan perjanjian ART menjadi senjata pelindung bagi Indonesia jika terjadi sengketa dagang dengan Negeri Paman Sam. Melalui ART ini, kedua negara mempunyai wadah berupa Council on Trade and Investment agar dapat mengatasi persoalan dagang.




    (rea/hal)

    Komentar
    Additional JS