Polisi Tangerang Tangkap Pencuri Rumah Kosong saat Lebaran - Tempo
Polisi Tangerang Tangkap Pencuri Rumah Kosong saat Lebaran
UNIT Reserse Kriminal Kepolisian Sektor atau Polsek Benda, Tangerang menangkap KA alias Butet, 33 tahun, pelaku pencurian spesialis rumah dan gudang kosong saat momen libur Lebaran 2026. Dalam dua bulan terakhir, pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian di lokasi berbeda.
"Pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat," ujar Kepala Kepolisian Sektor Benda Ajun Komisaris Sriyono pada Ahad 29 Maret 2026.
Pencurian rumah kosong saat libur lebaran ini terungkap setelah korban bernama Shepiawati, 24 tahun melapor ke polisi. Korban melapor adanya pencurian di gudang miliknya di kawasan Pergudangan Permata Bandara, Jalan Husein Sastranegara, Benda, Tangerang.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa 24 Maret sekitar pukul 03.30 WIB saat kondisi gudang dalam keadaan kosong karena ditinggal mudik Lebaran. Pelaku memanfaatkan situasi gudang yang kosong dan tidak dijaga.
“Pelaku masuk dengan cara memanjat ke lantai dua dan menemukan pintu dalam kondisi tidak terkunci,” kata Sriyono.
Dari menyatroni gudang tersebut, pelaku berhasil menggondol sejumlah barang berharga, di antaranya dua unit laptop, tas, sepatu, dan beberapa barang lainnya dengan total kerugian mencapai Rp 17 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk kuat dari rekaman CCTV yang merekam ciri-ciri pelaku, termasuk pakaian yang dikenakan saat beraksi. Tim opsnal kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan di kontrakannya.
"KA ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Jurumudi, Kecamatan Benda, pada Sabtu malam 28 Maret 2026," kata Sriyono.
Kepada penyidik pelaku mengaku telah melakukan pencurian seorang diri dan merupakan residivis. Dalam dua bulan terakhir, ia sudah tiga kali melakukan pencurian di lokasi berbeda. "Pelaku juga mengaku telah menggadaikan dua unit laptop hasil curian di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat," kata Sriyono.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat beraksi, sepatu hasil curian, rekaman CCTV, kartu ATM, serta beberapa flashdisk. Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Benda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pilihan editor: Kejahatan Jalanan Selama Mudik Lebaran di Jakarta Turun