0
News
    Home Berita Featured Kasus KontraS POLRI Spesial

    Polri Atensi Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras, Janji Usut Tuntas - detik

    2 min read

     

    Polri Atensi Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras, Janji Usut Tuntas

    Foto: Kadiv Humas Polri Irjen JE Isir (Rumondang/detikcom)
    Jogja -

    Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tidak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, diduga disiram air keras oleh orang tak dikenal di Salemba, Jakarta Pusat (Jakpus). Polri mengatakan kasus ini menjadi atensi pimpinan dan berjanji bakal mengusut tuntas pelakunya.

    "Dalam kesempatan ini yang perlu kami sampaikan bahwa Bapak Kapolri selaku pimpinan Polri telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan dan pengungkapan kasus ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dilansir detikNews, Jumat (13/3/2026).

    Isir menyebut kasus dugaan penyiraman air keras ini ditangani Polres Jakpus. Polda Metro Jaya dan Bareskrim turut memberi bantuan untuk mempercepat pengungkapan kasus tersebut.

    "Selanjutnya, bagian daripada menindaklanjuti atensi dan arahan Bapak Kapolri, penanganan yang ada di Satreskrim Polres Jakarta Pusat dilakukan backup baik oleh Polda Metro Jaya maupun oleh dari Bareskrim, khususnya dan kawan-kawan yang ada dari Mabes Polri," ucap Isir.

    "Polri juga memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan, bagian daripada penegakan hukum dilakukan secara berbasis ilmiah," lanjutnya.

    Korban Diserang Usai Podcast Bareng YLBHI

    Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada pukul 23.00 WIB, Kamis (12/3). Dia mengatakan Andrie awalnya melakukan podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk 'Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia'.

    Andrie Yunus telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen.

    "Atas informasi yang kami himpun tersebut, kami menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM, yang apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM," jelas Dimas.


    Komentar
    Additional JS