Praktik Pemerasan THR Bupati Cilacap Sudah Berlangsung Sejak 2025 - Inilah
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan kepada media terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan tersangka Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (Foto: Antara Foto/Muhammad Adimaja/rwa).
KPK membongkar dugaan praktik pemerasan terhadap perangkat daerah untuk tunjangan hari raya (THR) di Kabupaten Cilacap yang dilakukan Bupati Syamsul Auliya Rachman. KPK menduga praktik tersebut bukan yang pertama kali dan sudah dilakukan sejak 2025.
"Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan adanya dugaan praktik serupa yang terjadi pada 2025," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).
Asep menjelaskan bahwa aksi tahun lalu tidak terdeteksi karena kurangnya informasi.
"Jadi pemberian THR ini tidak hanya untuk hari raya di 2026 ini, tapi juga di tahun 2025 sudah pernah terjadi, cuma pada saat itu, tidak termonitor oleh kami maupun juga belum ada informasi yang masuk kepada kami," lanjutnya.
Dalam modusnya, Syamsul Auliya diduga menginstruksikan salah satu stafnya untuk mengumpulkan uang dari berbagai perangkat daerah. Uang tersebut rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan THR pihak eksternal.
"Di mana Saudara AUL diduga menginstruksikan salah satu stafnya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan THR eksternal," ujar Asep.
Menurut Asep, praktik ini merupakan tindakan yang berulang. Ia menyebut ada potensi hal serupa kembali dilakukan jika tahun ini KPK tidak melakukan penindakan.
"Jadi ini sudah berulang, pun jika tahun ini tidak tertangkap tangan, maka kemungkinan besar, berikutnya jadi hal yang akan diulangi seperti itu," ujarnya.
Baca Juga:
Selain Bupati Cilacap, KPK Duga Ada Kepala Daerah Lain yang Beri THR ke Polisi hingga Jaksa
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka.
"Yaitu pertama Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, kedua Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap," kata Asep.
Penyidik turut menyita uang tunai senilai Rp 610 juta yang disimpan di rumah Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma. Sebagian uang sudah dipilah dalam tas untuk dibagikan.
"Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai senilai Rp 610 juta. Uang-uang tersebut di antaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER dan akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal," jelas Asep.
Selain itu, ditemukan pula uang tunai yang baru saja diterima dari setoran perangkat daerah lainnya saat penggeledahan dilakukan.
"Selain itu, dari sejumlah uang tersebut, ada yang baru diterima oleh FER dari setoran perangkat daerah, yang diamankan di ruang kerjanya," pungkas Asep.