Ratusan pasangan daftar nikah di Sulsel setelah lebaran - AntaraNews
Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan mencatat pendaftaran pasangan calon pengantin di daerah setempat yang menikah di bulan Syawal atau setelah Idul Fitri 1447 Hijriah mencapai ratusan pasangan.
"Menurut data Simkah (Sistem Informasi Nikah) di Sulsel, sejak 22-25 Maret 2026 total ada 168 pendaftar nikah," kata Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Sulsel Abd Gaffar dalam keterangan tertulis di Makassar, Kamis.
Data tersebut menunjukkan animo masyarakat yang melangsungkan perkawinan meningkat selama kurun waktu 22-25 Maret 2026 setelah Hari Raya Idul Fitri 2026 yang jatuh pada Sabtu (21/3).
"(Pendaftarnya) baik dilakukan melalui aplikasi Simkah Kemenag maupun datang langsung ke Kantor KUA (Kantor Urusan Agama) melakukan pendaftaran pencatatan nikahnya," ujar dia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulsel Ali Yafid sebelumnya menyampaikan alasan KUA tetap membuka layanan administrasi pernikahan karena kebanyakan masyarakat Bugis-Makassar di Sulsel menganggap pernikahan di bulan Syawal memiliki keberkahan dari bulan suci Ramadhan.
"Tradisi pernikahan Bugis-Makassar pasca-Lebaran (Syawal) memang sering menjadi momen padat, menggabungkan sakralnya adat dengan berkah Lebaran," katanya.
Dalam adat Suku Bugis-Makassar, kata dia, ada rangkaian proses kesakralan utama meliputi Mappacci (penyucian diri), Mappenre Botting (antar-mempelai), Mappasikarawa (sentuhan pertama), Mapparola (kunjungan balik), dan Massita Beiseng (silaturahim).
"Semuanya prosesi-prosesi adat ini untuk memperkuat ikatan keluarga dan rasa syukur kepada Tuhan," kata mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bulukumba ini.
Ia telah menginstruksikan jajarannya sebelum libur Lebaran tahun ini agar seluruh proses administrasi pendaftaran dan pencatatan nikah dilakukan masyarakat tetap ditangani dan dilayani setelah Lebaran.
"Apalagi saat ini proses pendaftaran dan pencatatan nikah sudah bisa diakses masyarakat melalui kanal layanan online melalui simkah4.kemenag.go.id tanpa harus datang ke Kantor KUA, jadi lebih memudahkan," kata dia.
Kendati Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026, masa kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Kemenag sudah efektif per 25 Maret 2026 menggunakan sistem kerja WFH dan WFA, namun untuk layanan tertentu, seperti layanan pernikahan, dapat dilaksanakan di Kantor KUA setempat.
"Saya harap dengan sistem ini, masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan seperti hari kerja normal. Insyaallah aparatur kami siap memberikan layanan," ucapnya.
Berdasarkan data Kemenag RI tren selama tiga tahun terakhir, 2023-2025, permohonan pencatatan nikah mencapai angka 667.000 pernikahan. Selain itu, biasanya pada bulan Syawal kecenderungan permohonan pencatatan nikah turut meningkat.