Rawan Lemparan Batu di Tol Binjai-Langsa, PT Hutama Karya: Kami Mohon Maaf - RMOL Sumut
Menanggapi video yang beredar di media sosial terkait dugaan pelemparan batu di Ruas Tol Binjai–Langsa, PT Hutama Karya (Persero) menyampaikan klarifikasi sekaligus memastikan kondisi jalan tol tetap aman dilalui.
Dalam keterangan resminya, Hutama Karya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul serta menyatakan keprihatinan atas kejadian yang dialami pengguna jalan sebagaimana terlihat dalam video tersebut. Perusahaan menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan pengguna jalan merupakan prioritas utama sebagai pengelola jalan tol.
Peristiwa dalam video disebut terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 19.43 WIB di KM 65 Jalur A arah Pangkalan Brandan. Dalam rekaman itu, terlihat sebuah kendaraan minibus mengalami kerusakan pada bagian pintu sebelah kiri.
“Namun hingga saat ini, pihak pengelola tol mengaku belum menerima laporan resmi baik melalui petugas lapangan maupun call center. Meski demikian, Hutama Karya tetap melakukan penelusuran aktif, termasuk mencoba menghubungi akun pengunggah video guna mendapatkan informasi lebih lanjut,” kata Kepala Regional Sumatra Bagian Utara PT Hutama Karya (Persero), Taufiq Hidayat dalam keterangan tertulis, Senin, 23 Maret 2026.
Ia menjelaskan, untuk menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak pengelola ruas tol telah berkoordinasi dengan Polres Langkat untuk melakukan pendalaman dan investigasi menyeluruh guna memastikan penyebab insiden.
Sebagai langkah antisipasi, pengawasan di ruas tol ditingkatkan melalui patroli rutin dan pemantauan CCTV di sekitar lokasi kejadian serta titik-titik rawan lainnya.
“Selain itu, pembersihan badan jalan secara berkala juga terus dilakukan guna memastikan tidak adanya material berbahaya yang dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Hutama Karya menegaskan bahwa Ruas Tol Binjai–Langsa tetap dalam kondisi aman dan laik dilintasi. Perusahaan bersama pihak kepolisian berkomitmen menindaklanjuti setiap indikasi gangguan keamanan, dan memastikan setiap tindakan yang membahayakan pengguna jalan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa melalui call center Tol Binjai–Langsa di 0823-6784-6784 atau layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
Pengguna jalan juga diingatkan untuk tetap mematuhi aturan berlalu lintas di jalan tol, termasuk batas kecepatan maksimum 80 km per jam, serta memastikan kondisi kendaraan dan pengemudi dalam keadaan prima.