0
News
    Home Berita Featured Pendidikan Pendidikan Tinggi Spesial

    Sistem Visa Mahasiswa Asing Dievaluasi, Usul Pengajuan Mandiri dengan LoA Kampus - SindoNews

    6 min read

     

    Sistem Visa Mahasiswa Asing Dievaluasi, Usul Pengajuan Mandiri dengan LoA Kampus


    Makin mudah baca berita nasional dan internasional.


    Kamis, 05 Maret 2026 - 13:04 WIB

    Pemerintah mendorong transformasi sistem pengajuan dan pembayaran visa mandiri oleh mahasiswa asing. Foto/Istimewa.

    JAKARTA - Pemerintah mendorong transformasi sistem pengajuan dan pembayaran visa mandiri oleh mahasiswa asing dengan Letter of Acceptance (LoA) dari perguruan tinggi.

    Berbagai tantangan sistemik dalam layanan keimigrasian bagi mahasiswa internasional dibahas dengan Direktorat Kelembagaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan perwakilan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH.

    Dalam pumpunan tersebut sejumlah isu utama mengemuka. Antara lain tingginya beban administratif kampus sebagai sponsor visa, lamanya waktu pemrosesan, biaya visa yang relatif tinggi, serta keterbatasan transparansi informasi dan integrasi sistem antarinstansi.

    Baca juga: Donald Trump Resmi Teken Larangan Mahasiswa Asing Kuliah di Universitas Harvard

    Kondisi ini dinilai menjadi salah satu faktor yang menghambat daya saing Indonesia dalam menarik mahasiswa asing dibanding negara-negara tetangga di kawasan ASEAN.

    Dan untuk mengakselerasi berbagai problem di atas, salah satu gagasan utama yang dibahas adalah transformasi peran sponsor. Yaitu mendorong mekanisme pengajuan dan pembayaran visa secara mandiri oleh mahasiswa asing dengan menggunakan

    Skema ini diharapkan dapat mengurangi beban operasional kampus sehingga institusi pendidikan dapat lebih fokus pada penguatan aspek akademik, pembinaan mahasiswa, serta pengawasan mutu.

    Baca juga: 4 Pejabat dan Tokoh Indonesia Alumni Harvard, Nomor 2 Lulus Magna Cum Laude

    Lebih jauh pumpunan kali ini juga membahas perlunya kepastian standar waktu layanan maksimal empat hari kerja, penguatan call center atau help desk khusus di Ditjen Imigrasi, keterbukaan informasi teknis melalui laman resmi, serta integrasi sistem izin belajar Kemendiktisaintek dengan sistem e-visa dan ITAS milik Imigrasi untuk meningkatkan akurasi data dan efisiensi layanan.

    “Kita ingin meningkatkan jumlah mahasiswa asing yang datang ke Indonesia, maka proses administratifnya juga harus kita benahi. Kampus seharusnya fokus pada aspek akademik, sementara sistem layanan perlu dibuat lebih sederhana, cepat, dan pasti,” ujar Tenaga Ahli Mendiktisaintek, Hermawan K. Dipojono, melalui siaran pers, Kamis (5/3/2026).

    Ia menambahkan pembenahan sistem visa mahasiswa asing merupakan bagian fundamental dari strategi internasionalisasi pendidikan tinggi Indonesia. Semacam anak tangga menuju brain circulation talenta-talent dunia di Indonesia. Menurutnya visa menjadi pintu masuk pertama yang membentuk kesan awal mahasiswa internasional terhadap Indonesia.

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti, Mukhamad Najib, menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam membangun tata kelola layanan publik yang adaptif dan berorientasi solusi.

    “Ini bukan semata isu perguruan tinggi, melainkan menyangkut sistem pelayanan publik secara keseluruhan. Diperlukan penyamaan persepsi dan langkah bersama agar kebijakan yang dirumuskan benar-benar aplikatif di lapangan,” jelas Direktur Kelembagaan Mukhammad Najib.

    Ia juga berharap pumpunan ini menjadi ruang strategis untuk menyatukan perspektif sekaligus merumuskan arah kebijakan yang lebih terstruktur, terukur, dan berkelanjutan.

    Termasuk pembahasan mengenai reformasi biaya dan prosedur, kemungkinan penurunan tarif student visa, pemberian fasilitas “nol rupiah” bagi komponen keimigrasian penerima beasiswa di perguruan tinggi negeri, penghapusan kewajiban keluar wilayah Indonesia saat perpindahan jenjang studi, serta pemberian izin kerja paruh waktu (part-time) bagi mahasiswa asing dalam konteks akademik, seperti asisten dosen, asisten peneliti, atau magang riset.

    (nnz)

    wa-channel

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

    Infografis

    Daftar Pejabat Amerika...

    Daftar Pejabat Amerika Serikat yang Dilantik dengan Al-Quran

    Komentar
    Additional JS