5 Syarat Ini Wajib Dipatuhi Perusahaan Swasta yang Berlakukan WFH, Apa Saja? - Viva
Jakarta, VIVA – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendorong perusahaan swasta hingga BUMN dan BUMD untuk mulai menerapkan skema kerja fleksibel berupa work from home (WFH) satu hari dalam seminggu. Kebijakan ini bukan sekadar tren kerja modern, melainkan bagian dari strategi nasional yang lebih luas.
Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026. Fokus utamanya adalah optimalisasi penggunaan energi di tempat kerja, sekaligus mendorong pola kerja yang lebih adaptif dan efisien.
Dalam penjelasannya, Menaker menekankan bahwa penerapan WFH tidak bersifat kaku. Artinya, setiap perusahaan dapat menyesuaikan kebijakan ini dengan kondisi operasional masing-masing, termasuk pengaturan jam kerja dan teknis pelaksanaannya. Fleksibilitas ini penting agar kebijakan tetap relevan di berbagai sektor industri.
Meski demikian, ada sejumlah syarat dan ketentuan penting yang wajib diperhatikan oleh perusahaan swasta sebelum menerapkan WFH. Aturan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan hak-hak pekerja, sekaligus memastikan produktivitas tetap terjaga. Berikut syarat dan aturannya, sebagaimana dihimpun Viva pada Rabu, 1 April 2026.
Syarat Perusahaan Swasta Terapkan WFH
1. Gaji dan Hak Pekerja Tetap Dibayarkan
Perusahaan wajib memastikan bahwa pekerja yang menjalankan WFH tetap menerima upah atau gaji secara penuh. Selain itu, hak-hak lain yang melekat juga harus tetap diberikan sesuai peraturan yang berlaku.
2. WFH Tidak Mengurangi Hak Cuti
Pelaksanaan kerja dari rumah tidak boleh memengaruhi jatah cuti tahunan karyawan. Dengan kata lain, WFH bukan pengganti cuti dan tidak bisa dijadikan alasan untuk mengurangi hak tersebut.
3. Kewajiban Kerja Tetap Berlaku
Meski bekerja dari rumah, karyawan tetap harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa. Perusahaan perlu memastikan sistem kerja tetap berjalan efektif.
4. Produktivitas dan Kualitas Layanan Harus Terjaga
Perusahaan bertanggung jawab menjaga kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan kepada pelanggan agar tidak menurun selama penerapan WFH.
5. Teknis Pelaksanaan Diatur Perusahaan
Detail pelaksanaan, termasuk jadwal WFH, sistem monitoring, hingga metode evaluasi kerja, diserahkan kepada masing-masing perusahaan sesuai kebutuhan operasional.
Sektor yang Dikecualikan dari WFH
Tidak semua sektor bisa menerapkan kebijakan ini. Pemerintah memberikan pengecualian untuk beberapa bidang yang membutuhkan kehadiran fisik, antara lain:
- Sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, farmasi)
- Sektor energi (BBM, gas, listrik)
- Infrastruktur dan layanan publik (jalan tol, air bersih, sampah)
- Ritel dan perdagangan (bahan pokok, pasar, pusat perbelanjaan)
- Industri dan produksi (pabrik, operasional mesin)
- Jasa (perhotelan, pariwisata, keamanan)
- Makanan dan minuman (restoran, kafe, kuliner)
- Transportasi dan logistik (angkutan, pergudangan, pengiriman)
- Keuangan (perbankan, asuransi, pasar modal)