0
News
    Home Berita Chromebook Featured Kasus Spesial Tekno

    Ada Sisa Rp 113 Miliar dari Anggaran Pengadaan Chromebook, Saksi: Kita Kembalikan ke Kas Negara - Tribunnews

    8 min read

     

    Ada Sisa Rp 113 Miliar dari Anggaran Pengadaan Chromebook, Saksi: Kita Kembalikan ke Kas Negara

    Dalam persidangan tim kuasa hukum Nadiem Makarim menanyakan kepada saksi Iwan mengenai apakah ada sisa anggaran dari pengadaan TIK Kemdikbudristek



    Ringkasan Berita:
    • Dirjen Paudasmen Kemdikbudristek 2022-2025, Iwan Syahril mengungkapkan, ada sisa Rp113 miliar dari anggaran untuk pengadaan TIK di kementerian tersebut.
    • Pria yang mengenakan kemeja batik warna dominasi cokelat itu duduk di kursi yang berhadapan dengan majelis hakim.
    • Dalam persidangan, tim kuasa hukum Nadiem Makarim menanyakan kepada saksi Iwan mengenai apakah ada sisa anggaran dari pengadaan TIK Kemdikbudristek.

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Paudasmen Kemdikbudristek 2022-2025, Iwan Syahril mengungkapkan, ada sisa Rp113 miliar dari anggaran untuk pengadaan TIK di kementerian tersebut.

    Hal itu disampaikan Iwan Syahril, saat dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/4/2026).

    Baca juga: Saksi yang Meringankan Nadiem Ungkap Capaian 99,98 Persen Penggunaan Chromebook di Sekolah-sekolah

    Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali sekira pukul 12.10 WIB, Iwan Syahril yang juga pernah menjabat sebagai eks Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbudristek dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

    Pria yang mengenakan kemeja batik warna dominasi cokelat itu duduk di kursi yang berhadapan dengan majelis hakim.

    Baca juga: Nadiem Permasalahkan Kemahalan Harga Chromebook Tak Dibandingkan Harga Pasar, Jaksa Beri Respons

    Iwan duduk di sebelah kanan saksi lainnya, yakni konsultan ekonomi, Rangga.

    Dalam persidangan, tim kuasa hukum Nadiem Makarim menanyakan kepada saksi Iwan mengenai apakah ada sisa anggaran dari pengadaan TIK Kemdikbudristek.

    Iwan mengatakan, ada sisa anggaran Rp113 miliar yang kemudian dikembalikan kepada kas negara.

    "Apakah semua anggaran habis atau memang tidak semua digunakan untuk pengadaan TIK ini?" tanya kuasa hukum Nadiem.

    "Tidak semua. Program kita sangat banyak," jawab Iwan.

    "Oh sangat banyak. Untuk pengadaan TIK ini apakah ada dana sisanya?"

    "Ada kelebihan sisa anggaran di bulan November sebesar Rp113 miliar. Ada kelebihan anggaran yang kita kembalikan kepada kas negara karena pelaksanaannya itu, satuan harganya lebih murah daripada yang kita asumsikan di perencanaan. Jadi kita kembalikan Rp113 miliar pada November 2022 ke kas negara," ucap Iwan.

    Ia menjelaskan, sisa anggaran tersebut merupakan bagian dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), yang menjadi tanggung jawabnya sesuai tupoksi sebagai Dirjen Paudasmen.

    "Sebagai Dirjen Paudasmen yang menjadi tanggung jawab saya sesuai tupoksi itu adalah pengelolaan dana BA BUN tahap 2. BABUN ini adalah anggaran tambahan di tengah tahun anggaran berjalan oleh Kementerian Keuangan," kata Iwan.

    "Saya hanya melaksanakan, tetapi saya meminta semua tim saya untuk melakukannya dengan penuh integritas. Kita sampai membuat pakta integritas untuk semua tim yang terlibat, bahwa harus dilakukan dengan sebaik-baiknya dengan penuh integritas, dan kemudian kita mendapatkan dana itu dari Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan. Lalu kemudian ketika saya sudah menjabat, oke ini harus kita lakukan. Dan saya minta ini betul-betul dikawal, ada Inspektorat Jenderal yang juga jaksa dari KPK secara karir ya, atau dulunya jaksa KPK jadi saya komunikasi dengan beliau. Kemudian Jamdatun," tutur Iwan menambahkan.

    Baca juga: Nadiem Makarim Beberkan Alasan Kerugian Negara Perkara Pengadaan Chromebook Rekayasa 

    Dakwaan Penuntut Umum

    Dalam surat dakwaannya jaksa menyebutkan Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

    Kemudian terdakwa Nadiem Makarim dkk membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

    Selanjutnya menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022.

    Serta melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung dengan referensi harga. Hal-hal tersebut bertentangan dengan UU.

    Atas perbuatannya tersebut Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai 2022.

    Serta kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2019 sampai 2022 sebesar USD44.054.426. Atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 per USD.

     


    Komentar
    Additional JS