Anggota DPR Minta Debt Collector yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum - Kompas
Anggota DPR Minta Debt Collector yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menilai aksi penagih utang (debt collector) yang membuat orderan fiktif ambulans hingga pemadam kebakaran (damkar) untuk mendatangi rumah debitur, harus diproses hukum.
Abdullah menilai hal ini sudah berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Terlebih, sempat viral debt collector yang menipu layanan ambulans di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan pemadam kebakaran (damkar) di Semarang, Jawa Tengah, untuk mendatangi rumah debitur.
“Debt collector tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang,” kata Abdullah dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Penembakan Jamuan Malam, Trump: Pelaku Tidak Terkait dengan Iran!
Baca juga: Damkar Semarang Lapor Polisi, Usai Kena Prank Laporan Palsu oleh Debt Collector Pinjol
Menurut Abdullah, upaya memanggil ambulans secara fiktif dapat menghambat penanganan pasien yang benar-benar membutuhkan pertolongan darurat.
Hal yang sama berlaku pada damkar, Abdullah mengatakan, tim damkar sangat berperan penting dalam merespons kebakaran dan menyelamatkan jiwa.
“Artinya, debt collector tersebut telah bermain-main dengan keselamatan dan nyawa masyarakat dengan menipu ambulans dan damkar untuk menagih utang. Kasus ini tidak boleh dibiarkan dan terus berulang,” ujar dia.
Baca juga: Warga Diduga Dianiaya Debt Collector di Exit Tol Prambanan, Berawal dari Salah Paham
Oleh karena itu, Abdullah mendesak aparat Kepolisian mengusut tuntas kasus terkait debt collector nakal tersebut.
Dia mendorong, identitas pelaku serta pihak yang mempekerjakan mereka juga harus diusut.
“Tujuannya, selain menindak pidana atau memberikan sanksi tegas kepada debt collector, juga agar pihak ambulans dan damkar dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang mempekerjakannya,” jelasnya.
Baca juga: PDI-P Bakal Advokasi Kasus Gamma, Korban Penembakan Polisi di Semarang
Lebih lanjut, ia menyoroti pelanggaran dalam praktik penagihan utang oleh debt collector masih terus berulang baik itu intimidasi, kekerasan, hingga penarikan paksa kendaraan di jalan.
Dengan masih maraknya perilaku nakal debr collector, ia pun menilai tata kelola sistem penagihan utang oleh pihak ketiga yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum berjalan efektif.
“OJK seakan membiarkan kondisi ini, tidak menghentikan praktik debt collector, tetapi juga belum mampu mencegah pelanggaran penagihan yang melanggar hukum,” tutur Abdullah.
Baca juga: Polisi Selidiki Order Fiktif Ambulans oleh Debt Collector Pinjol
Diberitakan sebelumnya, salah satu layanan ambulans di Yogyakarta menjadi korban order fiktif untuk menjemput pasien di daerah Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Orang yang melakukan permintaan fiktif ini diduga dari pinjaman online (pinjol).
Video kejadian ambulans mendapatkan order fiktif diduga dari pinjaman online ini diunggah di media sosial.
Baca juga: Pansus Perparkiran DKI Soroti Tarif Parkir Valet di Jakarta, Ada yang Capai Rp 250.000
Di dalam video yang diunggah di media sosial sopir ambulans sempat menghubungi nomor orang yang telah order fiktif.
Kejadian serupa juga menumpa pemadam kebakaran (damkar) di Semarang, Jawa Tengah.
Dua unit mobil Dinas Damkar Kota Semarang kena prank laporan palsu yang diduga dilakukan oleh debt collector pinjaman online pada Kamis (23/4/2026) pukul 17.10 WIB.
Kejadian ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Damkar juga meminta pihak pelapor minta maaf dengan datang langsung ke kantor pemadam kebakaran.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Kecaman hingga Dukungan, Ini Reaksi Dunia Usai Penembakan di Jamuan Makan Malam Trump