Arab Saudi Peringatkan Jangan Coba-coba Berhaji dengan Visa Turis, Sanksi Berat Menanti - Viva
Arab Saudi Peringatkan Jangan Coba-coba Berhaji dengan Visa Turis, Sanksi Berat Menanti
Rabu, 22 April 2026 - 17:04 WIB
VIVA – Arab Saudi melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengawasan ketat menjelang musim Haji tahun 2026, dengan memperingatkan larangan menunaikan ibadah haji dengan menggunakan visa kunjungan atau turis, terlepas dari apa pun jenisnya. Pihak berwenang akan meningkatkan pengawasan akses ke Mekkah dan melindungi para jemaah dari haji non-prosedural.
Baca Juga
Dilansir Arab News, Rabu, 22 April 2026, Kementerian Dalam Negeri Saudi mengatakan hanya mereka yang memegang izin haji resmi yang akan diizinkan masuk ke Mekkah dan tempat-tempat suci selama periode ibadah haji, yang berlangsung dari awal Dzul Qa'dah hingga tanggal 14 Dzul Hijjah. "Siapa pun yang mencoba masuk atau tinggal di daerah tersebut tanpa izin selama waktu ini akan dianggap melanggar hukum."
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kementerian memperingatkan sanksi berat bagi pemegang visa kunjungan yang mencoba melaksanakan ibadah haji, atau mencoba memasuki Mekkah dan tempat-tempat suci. Bagi yang melanggar akan menghadapi denda hingga 20.000 Riyal Saudi (Rp91 juta dengan asumsi kurs Rp4.580 per 1 Riyal Saudi).
Baca Juga
Warga dan mereka yang tinggal melebihi batas waktu izin yang kedapatan melaksanakan ibadah haji tanpa izin akan dideportasi dan dilarang memasuki kembali Kerajaan selama 10 tahun.
Sementara kepada mereka yang mengangkut atau menfasilitasi pemegang visa kunjungan ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji akan didenda 100.000 Riyal Saudi (Rp458 juta). Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut orang-orang ini akan disita, seperti yang dilaporkan oleh Kantor Berita Saudi baru-baru ini.
Baca Juga
Langkah-langkah ini bertepatan dengan pemberlakuan batas waktu keberangkatan bagi jamaah umrah. Sabtu, 18 April 2026, menandai hari terakhir bagi para jamaah umrah untuk meninggalkan Arab Saudi.
Tinggal di negara tersebut setelah tanggal itu dianggap sebagai pelanggaran, dengan pihak berwenang memperingatkan bahwa perusahaan dan penyedia layanan yang gagal melaporkan pelanggaran masa tinggal dapat menghadapi denda hingga 100.000 Riyal, di samping tindakan hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kementerian Dalam Negeri mengatakan langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari rencana operasional yang bertujuan untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran pergerakan jemaah selama salah satu pertemuan tahunan terbesar di dunia. Kampanye ini diperkuat dengan slogan: “Tidak ada haji tanpa izin.”
Kementerian telah mendesak masyarakat untuk mematuhi peraturan haji, untuk menjaga keselamatan dan keamanan jemaah. Pihak berwenang meminta masyarakat untuk sepenuhnya mematuhi peraturan dan melaporkan pelanggaran melalui nomor darurat, 911 di Mekah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, dan 999 di wilayah lain.
![]()
5 Tata Cara Dapatkan Air Zamzam Asli di Masjid Nabawi
Air zamzam menjadi salah satu anugerah istimewa bagi umat Islam yang menunaikan ibadah di Tanah Suci. Meski sumber utamanya berada di Makkah, para jemaah tetap bisa dapat

VIVA.co.id
24 April 2026