0
News
    Home Airlangga Hartarto Amerika Serikat Berita Featured Spesial

    AS Selidiki Ekspor Indonesia, Menko Airlangga Sudah Siapkan Pembelaan - Liputan6

    10 min read

     

    AS Selidiki Ekspor Indonesia, Menko Airlangga Sudah Siapkan Pembelaan

    Pemerintah siapkan jawaban atas investigasi AS lewat Section 301, termasuk isu kelebihan kapasitas dan dugaan forced labor.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (13/4/2026). (Liputan6.com/Gagas)
    Paling sering ditanyakan
    • Apa fokus utama investigasi dagang Section 301 AS terhadap Indonesia?
    • Kapan pemerintah Indonesia akan menyampaikan respons awal terhadap investigasi ini?
    • Bagaimana tanggapan Indonesia terkait isu kelebihan kapasitas produksi?
     Baca artikel ini 5x lebih cepat

    Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan respons resmi atas investigasi dagang Amerika Serikat melalui kebijakan Section 301 yang menyasar ekspor nasional.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, ada dua isu utama yang menjadi sorotan dalam penyelidikan tersebut, yakni kelebihan kapasitas produksi (excess capacity) dan dugaan keterkaitan bahan baku dengan praktik kerja paksa (forced labor).

    “Pertama, kan US menerapkan section 301 dalam perdagangan, yaitu lakukan penyelidikan terhadap ekspor Indonesia. Dua hal, yaitu ekses kapasitas, yaitu produksi yang berlebih, dan yang kedua terkait dengan impor bahan baku yang terkait dengan forced labor,” ujar Airlangga di kantornya, Senin (13/4/2026).

    Airlangga menegaskan, pemerintah akan menyampaikan jawaban resmi sebelum investigasi masuk ke tahap lanjutan. Ia juga menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berbasis komoditas tertentu, bukan kebijakan secara keseluruhan.

    “Enggak, yang dibahas kan excess kapasitas. Sebagai contoh satu excess semen misalnya. Semen kita nggak pernah ekspor ke Amerika. Jadi kita tinggal jawab aja,” jelasnya.

     

    Pemerintah Siapkan Dokumen Pembelaan

    Neraca Perdagangan RI
    Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan neraca perdagangan Indonesia pada September 2021 mengalami surplus US$ 4,37 miliar karena ekspor lebih besar dari nilai impornya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

    Senada dengan itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut pemerintah tengah menyiapkan dokumen submission comment sebagai respons awal, yang akan disampaikan paling lambat 15 April 2026.

    “Jadi tanggal 15 kita harus menyampaikan berkaitan dengan inisiasi atau investigasi Section 301. Tadi sudah disiapkan semua, saya pikir secara umum nggak ada masalah dan kita membuat pembelaan-pembelaan antara lain bahwa Indonesia tidak ada kebijakan yang mengakibatkan structural excess capacity,” ujar Budi.

    Ia menegaskan, surplus perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat terjadi karena perbedaan struktur ekonomi dan tingginya permintaan pasar AS, bukan akibat kebijakan yang memicu kelebihan kapasitas.

    Menurutnya, produksi manufaktur Indonesia juga bersifat market driven, sehingga tidak menimbulkan distorsi perdagangan. Pemerintah pun telah menyiapkan tahapan lanjutan, termasuk public hearing dan konsultasi dengan otoritas AS.

    “Submission comment-nya tanggal 15 secara tertulis. Sudah kita siapkan, sudah selesai semua,” ungkapnya.

     

    Bantah Isu Kerja Paksa

    Proyeksi Neraca Perdagangan Indonesia
    Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/4/2022). Kenaikan harga komoditas global di tengah perang Rusia-Ukraina tetap menjadi pendorong utama terjadinya surplus yang besar karena mendorong kinerja ekspor Indonesia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan Indonesia memiliki regulasi ketat terkait perlindungan tenaga kerja dan tidak mentoleransi praktik kerja paksa.

    Ia menjelaskan, isu yang disorot AS berkaitan dengan kebijakan larangan impor produk yang diduga menggunakan tenaga kerja paksa.

    “Jadi memang ada satu section terkait klausulnya itu force labor import prohibition. Jadi bagaimana kebijakan Indonesia terkait dengan larangan import dari produk hasil dari force labor,” jelas Yassierli.

    Pemerintah menegaskan bahwa respons yang disusun merupakan jawaban atas pertanyaan dalam investigasi, bukan perubahan kebijakan baru.

    Langkah ini diharapkan dapat memperjelas posisi Indonesia sekaligus menjaga stabilitas hubungan dagang dengan Amerika Serikat.


    Komentar
    Additional JS