Dulu Sukarela, Kini Wajib: UU PPRT Ubah Pola Hubungan Kerja Majikan dan ART - Kompas
Dulu Sukarela, Kini Wajib: UU PPRT Ubah Pola Hubungan Kerja Majikan dan ART
JAKARTA, KOMPAS.com – Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menuai beragam respons dari para pengguna jasa asisten rumah tangga (ART).
Aturan ini mengharuskan pemberi kerja memenuhi sejumlah kewajiban, termasuk memberikan jaminan sosial BPJS Kesehatan bagi pekerjanya.
Siap Ikut Aturan, Meski Pengeluaran Bertambah
Salah satu pengguna jasa PRT, Novi (45), mengaku tidak keberatan jika harus mendaftarkan ART-nya ke BPJS Kesehatan.
Menurut dia, kewajiban tersebut masih bisa diupayakan, meski perlu penyesuaian dari sisi keuangan.
Teknologi China, Pasang Turbin Apung di Laut Bisa Pasok Listrik 24.000 Rumah
Baca juga: UU PPRT Disahkan, Warga Bekasi Pilih Rekrut ART dari Kerabat demi Kepercayaan
“BPJS itu saya menyanggupi, bisalah. Nanti tinggal dipikirin kelas-kelas berapanya,” ujar Novi saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Selama ini, ia belum mengikutsertakan ART dalam program BPJS. Jika pekerjanya sakit, Novi memilih menanggung langsung biaya berobat.
“Selama ini memang enggak nanggung BPJS, tapi kalau dia sakit saya yang menanggung biaya untuk ke klinik atau biaya pembelian obat,” kata Novi.
Meski begitu, ia tidak mempermasalahkan jika nantinya perlu mendaftarkan PRT untuk memiliki jaminan sosial.
Dengan adanya aturan baru, Novi menyadari pola pengeluaran akan berubah. Biaya yang sebelumnya hanya keluar saat dibutuhkan, kini harus dialokasikan secara rutin setiap bulan.
“Kalau biasanya saya keluar uang itu saat yang kerja di rumah saya sakit aja. Kalau sekarang harus setiap bulan dibayarin,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Farhan (42). Ia berencana mendiskusikan kewajiban tersebut dengan keluarga dan PRT-nya.
“Saya nanti ngobrolin sama istri dan saya tanya juga ke mbak yang kerja di rumah, apa udah punya BPJS atau belum. Kalau belum saya daftarin, kalau sudah tinggal saya bayarin per bulannya,” ungkap Farhan.
Baca juga: Majikan Tak Keberatan Bayar BPJS ART: Daripada Dituntut Masuk Penjara
Ia memilih mengikuti aturan yang berlaku ketimbang berisiko melanggar ketentuan undang-undang.
“Saya lebih baik buatin aja BPJS Kesehatan dibanding dituntut nanti masuk penjara, sekarang kan sudah ada Undang Undang-nya,” ujar Farhan.
Sebelumnya, Farhan belum mendaftarkan ART ke BPJS karena merasa gaji bulanan yang diberikan sudah mencukupi, terlebih pekerjanya tidak tinggal di rumah.
“PRT kan dia pulang pergi, rumahnya juga tidak jauh dari rumah saya. Kalau berobat ya berobat sendiri karenakan udah semuanya itu Rp 1,5 juta,” kata Farhan.
Lebih Nyaman dengan ART yang Lebih Dewasa
Selain soal jaminan sosial, aturan baru juga menetapkan batas usia minimal pekerja rumah tangga yakni 18 tahun. Ketentuan ini mendapat respons positif dari sejumlah majikan.
Farhan mengaku sejak awal memang cenderung memilih PRT yang usianya lebih matang.
“Kebetulan pekerja di rumah itu umurnya sudah 40 tahunan lah. Saya emang cari yang agak berumur atau tua karena lebih sreg aja,” ujar Farhan.
Baca juga: Pengguna Jasa Lebih Sreg ART Usia Matang: Cekatan, Tahu Apa yang Harus Dikerjain
Menurut dia, pekerja yang lebih dewasa umumnya sudah memahami ritme pekerjaan rumah tanpa harus diarahkan berulang kali.
“Karena kalau mba di rumah itu dia rapih kerjanya. Sudah tahu apa aja yang harus dikerjain tanpa harus dikasih tahu terus,” kata dia.
Ia juga merasa kurang nyaman jika harus mempekerjakan pekerja yang masih terlalu muda.
“Kalau masih muda di bawah 18 itu ada rasa tidak enak, iba, kayak kasian saja. Padahal mereka juga kan kerja dalam keadaan sadar, dan kita gaji juga. Dengan aturan ini lebih jelas aja,” kata Farhan.
Hal serupa disampaikan Clairaine (28). Ia mengaku lebih tenang jika PRT yang bekerja di rumahnya sudah berusia dewasa.
Menurut dia, usia 18 tahun merupakan batas yang wajar karena sudah cukup matang secara fisik maupun mental untuk bekerja.
“Kalau di bawah itu saya khawatir, kasihan juga kalau masih anak-anak sudah harus kerja. Lebih baik 18 tahun ke atas, jadi lebih siap dan kita juga sebagai majikan merasa aman,” ujar Clairaine.
Ia juga mengaku kerap merasa waswas jika mempekerjakan PRT yang masih berusia muda karena khawatir memicu penilaian negatif dari lingkungan sekitar.
Baca juga: ART Wajib BPJS, Majikan Mengaku Mulai Hitung Ulang Pengeluaran
Menurutnya, aturan ini penting untuk mencegah potensi eksploitasi anak.
“Misalnya kita kasih kerja anak yang 17 tahun kerja. Nanti tetangga nyangka kita ngerjain anak kecil,” kata Clairaine.
Sementara itu, Lala (35) mengaku lebih memilih pekerja rumah tangga yang sudah berusia di atas 18 tahun.
Selama delapan tahun menggunakan jasa PRT, Lala menilai pekerja berusia di atas 30 tahun lebih sigap dan berpengalaman.
“Kalau yang sudah 18 tahun ke atas biasanya lebih ngerti kerjaan, lebih cekatan juga. Kita jadi nggak terlalu khawatir harus ngajarin dari awal banget,” ujar Lala.
Menurut dia, pekerjaan rumah tangga membutuhkan ketelitian dan tanggung jawab yang tidak ringan. Karena itu, ia lebih memilih PRT yang sudah cukup umur.
Baca juga: Jakarta Jadi Tujuan PRT Terbanyak, DPRD DKI Akan Awasi Implementasi UU PPRT
“Kita juga butuh orang yang bisa dipercaya, apalagi kalau di rumah ada anak kecil bisa sekalian ngemonglah,” ungkap Lala.
Hak PRT Kini Diatur Lebih Lengkap
Melalui UU PPRT, pemerintah memperjelas hak-hak yang harus diterima pekerja rumah tangga.
Hak tersebut meliputi upah sesuai kesepakatan kerja, jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, waktu kerja yang layak disertai waktu istirahat, hak cuti dan hari libur, Tunjangan Hari Raya (THR), pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan dan tempat tinggal bagi PRT yang menginap, serta perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan jaminan untuk menjalankan ibadah.
Dengan adanya aturan ini, hubungan kerja antara majikan dan PRT diharapkan menjadi lebih jelas dan berimbang, baik dari sisi hak maupun kewajiban.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang