0
News
    Home Berita Featured Gibran Rakabuming Raka Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung Spesial Yusril Ihza Mahendra

    Gibran Minta Peradilan Kasus Andrie Yunus Libatkan Hakim Ad Hoc, Yusril Pastikan Bakal Dibahas Bareng MA - SINDOnews

    3 min read

     

    Gibran Minta Peradilan Kasus Andrie Yunus Libatkan Hakim Ad Hoc, Yusril Pastikan Bakal Dibahas Bareng MA


    Jum'at, 10 April 2026 - 22:32 WIB

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Foto: Felldy Utama

    JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara menanggapi pernyataan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang meminta peradilan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus melibatkan hakim ad hoc. Yusril mengakui dalam beberapa peraturan perundang-undangan diatur keikutsertaan hakim ad hoc dalam menangani perkara tertentu.

    Berkaitan dengan kasus ini, usulan Gibran tersebut tentu akan menjadi bahan penelaahan bagi pemerintah. "Dan ini nanti kami pemerintah tentu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung untuk memfasilitasi usul dan saran yang dikemukakan oleh Pak Wakil Presiden itu. Mudah-mudahan ada jalan keluar untuk menampung saran dan usulan yang disampaikan oleh Pak Wakil Presiden," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/4/2026).

    Mantan Menteri Kehakiman ini menjelaskan bahwa secara eksplisit dalam keikutsertaan hakim ad hoc bisa dilakukan semisal seperti Pengadilan HAM hingga Pengadilan tindak pidana korupsi.

    Baca juga: Yusril Bilang Kewenangan Kasus Andrie Yunus Sepenuhnya di Pengadilan Militer

    "Tapi tidak tertutup kemungkinan untuk kasus-kasus tertentu itu juga direkrut hakim ad hoc untuk menangani perkara-perkara tertentu itu saja. Dan untuk itu perlu ada diskusi antara pemerintah dengan Mahkamah Agung. Mudah-mudahan saran dan usul Pak Wakil Presiden itu dapat kita tampung," ujarnya.

    Diketahui sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Gibran mendorong agar hakim ad hoc diikutsertakan mengadili perkara itu.

    Seperti diketahui, berkas perkara dan tersangka dalam kasus Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta. Dengan demikian, kasus ini akan disidangkan di pengadilan militer.

    "Pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum," kata Gibran dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

    (rca)


    Komentar
    Additional JS