0
News
    Home Andrie Yunus Berita Featured Hakim Ad Hoc Oditur Militer Spesial

    Usulan Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus, Oditur Militer: Kami Terbuka - SindoNews

    4 min read

     

    Usulan Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus, Oditur Militer: Kami Terbuka


    Senin, 13 April 2026 - 17:16 WIB


    Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus berada dalam ranah peradilan militer. Foto: Dok Sindonews

    JAKARTA - Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya menyatakan penanganan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus masih berada dalam ranah peradilan militer. Hal itu menanggapi usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mendorong hakim Ad Hoc dari kalangan profesional dilibatkan dalam sidang kasus tersebut.

    “Berdasarkan penilaian kami selama penanganan kasus ini, kami berpendapat bahwa penyelesaian kasus ini masih berada dalam koridor penyelesaian di lingkungan peradilan militer,” ujar Andri, Senin (13/4/2026).

    Baca juga: Mosi Tidak Percaya Andrie Yunus terhadap Peradilan Militer

    Dia menuturkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengatur yurisdiksi pengadilan berdasarkan subjek hukum yakni prajurit TNI aktif saat tindak pidana terjadi atau pihak lain yang disamakan dengan militer oleh Undang-Undang. “Pada kasus ini subjek hukum atau tersangka semua berstatus prajurit TNI aktif,” katanya.

    Oditur Militer Jakarta akan menjalankan proses penuntutan secara transparan dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, keadilan dan akuntabilitas. “Dengan cara senantiasa terbuka terhadap perkembangan informasi dan masukan dari publik sepanjang tidak bertentangan dengan mekanisme UU peradilan militer maupun ketentuan hukum lainnya,” ujar Andri.

    Sebelumnya, Wapres Gibran buka suara terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Gibran mendorong hakim Ad Hoc diikutsertakan mengadili perkara itu.

    Diketahui, berkas perkara dan tersangka dalam kasus Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta. Dengan demikian, kasus ini akan disidangkan di pengadilan militer.

    "Pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim Ad Hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum," kata Gibran, Kamis (9/4/2026).

    Menurut dia, keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. "Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya," ujarnya.

    (jon)

    wa-channel

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

    Infografis

    6 Pulau yang Jadi Target...

    6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran

    Komentar
    Additional JS