0
News
    Home Berita Featured Garuda Indonesia Spesial

    Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Resmi Naik, Begini Penjelasan Dirut nya - SindoNews

    5 min read

     

    Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Resmi Naik, Begini Penjelasan Dirutnya


    Makin mudah baca berita nasional dan internasional.


    Kamis, 09 April 2026 - 15:13 WIB

    Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny Kairupan menjelaskan kebijakan penyesuaian harga tiket pesawat menyusul implementasi regulasi terbaru terkait komponen biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Foto/Dok

    JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akan melakukan penyesuaian harga tiket pesawat menyusul implementasi regulasi terbaru terkait komponen biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) serta rencana stimulus pajak dari pemerintah.

    Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny Kairupan menjelaskan kebijakan tersebut sejalan dengan penerapan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 83 Tahun 2026 mengenai penyesuaian fuel surcharge untuk tarif penumpang kelas ekonomi domestik. Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan stimulus berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen yang akan ditanggung pemerintah (DTP).

    "Garuda Indonesia akan melakukan penyesuaian harga tiket secara proporsional dan terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator," ujarnya dalam pernyataan resmi.

    Baca Juga: Pemerintah Bidik Dampak Ekonomi Rp11,8 T dari Pembebasan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat

    Menurut Glenny, di tengah tekanan industri penerbangan global yang masih dibayangi ketidakpastian geopolitik dan fluktuasi harga bahan bakar, Garuda Indonesia juga menyiapkan langkah mitigasi. Salah satunya melalui optimalisasi frekuensi dan penyesuaian jadwal penerbangan di sejumlah rute guna menjaga produktivitas kapasitas dan keberlangsungan operasional.

    Kebijakan penyesuaian tarif ini, dijelaskan Glenny, sebagai langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis maskapai dan keterjangkauan layanan transportasi udara bagi masyarakat, sekaligus mendukung stabilitas industri aviasi nasional.

    Kesempatan sebelumnya, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengapresiasi kebijakan Pemerintah dalam menyikapi kenaikan harga avtur yang sangat tinggi imbas krisis geopolitik di Timur Tengah. Bahkan harga avtur per April ini naik rerata 70% di seluruh Indonesia.

    Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menjelaskan komponen kenaikan yang ditetapkan pemerintah meliputi Fuel Surcharge ditetapkan 38 persen, berlaku sama antara pesawat jet dan non jet. Selain itu untuk menahan harga tiket tidak terlampau tinggi, Pemerintah juga menetapkan PPN Ditanggung Pemerintah 11 persen, serta bea Masuk Sparepart 0 persen.

    Baca Juga: Airlangga Umumkan Kenaikan Harga Tiket Pesawat Domestik 9-13%

    Kebijakan ini akan berlaku 2 bulan, untuk di evaluasi selanjutnya. Namun demikian, Pemerintah masih menahan untuk melakukan evaluasi tarif batas atas/tarif batas bawah (TBA/TBB) yang belum diubah sejak tahun 2019.

    "Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah ini, karena memang tidak mudah menyikapi kenaikan harga BBM avtur yang sangat tinggi akibat krisis geopolitik Timur Tengah," ujar Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja.

    (akr)

    wa-channel

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

    Infografis

    Usia Pensiun Pekerja...

    Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun

    Komentar
    Additional JS