0
News
    Home Berita Featured Kasus Spesial

    Ibu Korban Peluru Nyasar di Gresik Mengaku Diminta Hapus Konten & Minta Maaf - Tribunnews

    6 min read

     

    Ibu Korban Peluru Nyasar di Gresik Mengaku Diminta Hapus Konten & Minta Maaf

    Mediasi peluru nyasar Gresik buntu: Ibu korban mengaku diminta buat video minta maaf, Marinir sebut ada tuntutan ganti rugi Rp3,3 miliar.


    Ringkasan Berita:
    • Mediasi buntu, Marinir sebut pihak korban ajukan tuntutan ganti rugi Rp3,3 miliar yang dinilai tidak wajar.
    • Ibu korban mengaku diminta buat video permintaan maaf di batalyon dan menghapus konten TikTok.
    • Tangan Darrell (14) dipasang pen dan tidak bisa ditekuk normal; satu korban lain pilih berdamai.
    • Komandan Menbanpur 2 Marinir bantah intimidasi perwira Mayor terkait pengambilan proyektil.

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penanganan kasus peluru nyasar yang menimpa Darrell Fausah Hamdani (14), siswa SMPN 33 Gresik, Jawa Timur, kini menemui jalan buntu.

    Dewi Murniati, ibunda korban, mengungkap pengakuan mengenai adanya persyaratan penghapusan konten media sosial (medsos) dan pembuatan video permintaan maaf kepada satuan Marinir TNI dalam proses mediasi.

    Menurut Dewi, situasi tersebut berawal dari kebuntuan mediasi kedua pada 19 Februari 2026.

    Ia menyebut usulan perdamaian yang diajukannya ditolak, dan pihak kesatuan justru menyodorkan draf perjanjian baru.

    "Draf perjanjian yang saya ajukan itu satu pun tidak ada yang dipakai oleh mereka. Justru mereka membuat draf sendiri," ungkap Dewi dalam konferensi pers di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (2/4/2026).

    Dewi memaparkan, draf dari pihak kesatuan tersebut menuntutnya untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka.

    "Saya sebagai ibu korban harus membuat video permintaan maaf di batalion mereka, serta men-take down surat terbuka yang sudah saya buat di media sosial," tambahnya.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan spesifik perihal poin pengakuan mengenai permintaan hapus konten dan syarat video permintaan maaf tersebut.

    Baca juga: TNI Kerahkan Prajurit Evakuasi Korban Hingga Bersihkan Puing Dampak Gempa M 7,6 di Sulut

    Sengketa Biaya dan Dampak Fisik Korban

    Insiden ini terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025. Saat itu, Darrell tengah berada di musala sekolah ketika sebutir peluru nyasar—yang diduga berasal dari lapangan tembak berjarak 2,3 km—menerjang lengan kirinya.

    "Peluru mengenai tulang sehingga harus dipasang pen tepat di tengah-tengah. Saat ini tangan anak saya tidak bisa ditekuk maupun diluruskan secara normal," jelas Dewi.

    Terkait pembiayaan medis, terjadi perbedaan klaim. Dewi menyanggah bahwa seluruh biaya telah ditanggung sepenuhnya.

    Ia menyebut pihak kesatuan hanya membiayai satu kali kontrol pascaoperasi, sementara sisa kontrol rutin dan biaya pemulihan psikologis trauma akut harus ditanggung secara pribadi dengan total mencapai puluhan juta rupiah.

    Klarifikasi Marinir: Bantah Intimidasi & Soroti Nilai Tuntutan

    Merespons hal tersebut, Komandan Resimen Bantuan Tempur 2 Marinir, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa pihaknya telah bergerak cepat sejak awal kejadian, baik melalui koordinasi lapangan maupun bantuan medis.

    "Kami tegaskan tidak pernah ada tindakan intimidatif terhadap keluarga korban," ujar Fauzi dalam keterangan resminya, Kamis (2/4/2026).

    Fauzi memaparkan bahwa Marinir telah membiayai seluruh operasi pengangkatan proyektil, perawatan rumah sakit, hingga pemberian santunan.

    Terkait buntuya mediasi, ia menyebut pihak keluarga mengajukan tuntutan materiil dan immateriil sebesar Rp3,3 miliar untuk dua korban. Nilai tersebut dinilai pihak kesatuan tidak patut dan tidak berkeadilan.

    Mengenai asal-usul peluru, Fauzi menekankan bahwa penyelidikan masih berjalan.

    "Sampai saat ini belum bisa dipastikan apakah peluru tersebut berasal dari Korps Marinir atau bukan. Masih perlu pendalaman teknis lebih lanjut," pungkasnya.

    Baca juga: Sosok Muhammad Suryo Bos Rokok Dipanggil KPK, Hadapi Hukum setelah Kecelakaan dan Istri Meninggal

    Satu Korban Lain Pilih Jalur Damai

    Sebagai informasi pembanding, pihak Marinir mengungkapkan bahwa kasus korban lain dalam insiden yang sama, Renheart Okto Hananya, telah selesai secara kekeluargaan pada Maret 2026.

    Orang tua Renheart dilaporkan telah mencabut kuasa pendampingan dan sepakat untuk tidak melakukan tuntutan hukum setelah menerima bantuan pengobatan serta santunan dari kesatuan.


    Komentar
    Additional JS