0
News
    Home Berita Featured Spesial WFH

    Imbauan WFH Swasta Resmi Berlaku, Perusahaan Bebas Tentukan Hari - IDN Times

    10 min read

     

    Imbauan WFH Swasta Resmi Berlaku, Perusahaan Bebas Tentukan Hari

    Ilustrasi WFH (IDN Times/Arief Rahmat)

    • Imbauan WFH satu hari per minggu bagi karyawan swasta resmi berlaku mulai 1 April 2026 sebagai bagian dari kebijakan ekonomi nasional.
    • Pemerintah memberi keleluasaan perusahaan menentukan sendiri hari pelaksanaan WFH sesuai kebutuhan operasional tanpa aturan wajib hari tertentu.
    • Melalui SE Nomor M/6/HK.04/III/2026, pemerintah menegaskan WFH tidak boleh mengurangi gaji maupun jatah cuti tahunan pekerja.

    Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

    Is this "Intinya Sih" helpful?

    Iklan - Scroll untuk Melanjutkan

    Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan imbauan pelaksanaan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi karyawan swasta mulai berlaku efektif pada Rabu (1/4/2026).

    Kebijakan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk mempedomani cara kerja baru sebagaimana yang sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian.

    "Sebagaimana yang disampaikan oleh Menko Perekonomian tadi malam, kita ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Jadi imbauan ini untuk bisa dipedomani, untuk dilaksanakan efektif mulai hari ini," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

    1. Kebijakan WFH bakal dievaluasi dalam 2 bulan

    Imbauan WFH Swasta Resmi Berlaku, Perusahaan Bebas Tentukan Hari

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (kemnaker.go.id)

    Yassierli menjelaskan, skema WFH bagi sektor swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) akan mengikuti masa evaluasi yang sama dengan aparatur sipil negara (ASN), yakni selama dua bulan ke depan.

    Hal tersebut merupakan bagian dari satu paket kebijakan ekonomi yang telah ditetapkan pemerintah. Meski demikian, dia menekankan, evaluasi rutin hanya dilakukan pada poin imbauan WFH. Jadi bukan untuk program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.

    "Tentu program optimasi pemanfaatan energi kami yakin ini tentu akan ya bisa terus bergulir. Yang akan dievaluasi adalah terkait dengan imbauan WFH-nya ya," ujar Yassierli.

    2. Perusahaan bebas tentukan hari WFH

    Imbauan WFH Swasta Resmi Berlaku, Perusahaan Bebas Tentukan Hari

    ilustrasi kalender (IDN Times/Arief Rahmat)

    Mengenai teknis pelaksanaan, Yassierli menegaskan, penerapan WFH bagi pekerja swasta sifatnya hanya anjuran. Perusahaan diberikan keleluasaan untuk menentukan hari kerja dari rumah sesuai karakteristik dan kebutuhan operasional masing-masing.

    Pemerintah memang memberikan opsi Jumat agar selaras dengan jadwal WFH ASN. Namun, Yassierli kembali mengingatkan pilihan hari tersebut tidak bersifat kaku dan keputusannya tetap dikembalikan kepada kebijakan internal setiap perusahaan.

    "Ya, sekali lagi di imbauan kami teknis WFH itu diserahkan kepada perusahaan ya. Jadi kalau tadi pertanyaan apakah hari Jumat, ya kita serahkan kepada masing-masing perusahaan," paparnya.

    3. Gaji dan cuti tahunan tidak boleh berkurang

    Imbauan WFH Swasta Resmi Berlaku, Perusahaan Bebas Tentukan Hari

    ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

    Kebijakan WFH diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang menghimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan skema WFH selama satu hari dalam seminggu.

    Yassierli menegaskan, WFH tidak boleh merugikan pekerja. Upah atau gaji beserta hak-hak lainnya wajib tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. WFH juga tidak boleh memotong jatah cuti tahunan karyawan.

    "Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," tegasnya.

    Perusahaan Dilarang Potong Gaji dan Cuti Karyawan Saat Berlakukan WFH

    Perusahaan Dilarang Potong Gaji dan Cuti Karyawan Saat Berlakukan WFH

    ilustrasi kantor (pexels.com/cottonbro studio)

    • Menaker Yassierli menerbitkan SE Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengimbau perusahaan menerapkan WFH satu hari per minggu untuk mendukung efisiensi energi dan produktivitas kerja.
    • Kebijakan WFH wajib tidak mengurangi gaji maupun cuti tahunan karyawan, sementara pengaturan teknis jam kerja diserahkan kepada masing-masing perusahaan.
    • Kemenaker menyiapkan kanal Lapor Manaker untuk aduan pelanggaran dan akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang memotong hak pekerja selama penerapan WFH.

    Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

    Is this "Intinya Sih" helpful?

    Iklan - Scroll untuk Melanjutkan

    Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan skema Work From Home (WFH) selama satu hari dalam seminggu.

    Komentar
    Additional JS