0
News
    Home Berita Featured Spesial

    Industri Estetika Tumbuh Pesat, Regulasi Jadi Kunci Keberlanjutan - SindoNews

    5 min read

     

    Industri Estetika Tumbuh Pesat, Regulasi Jadi Kunci Keberlanjutan


    Makin mudah baca berita nasional dan internasional.


    Rabu, 01 April 2026 - 21:44 WIB

    Prastika mendorong penguatan sinergi antara regulator dan pelaku usaha guna meningkatkan standar layanan industri klinik estetika. FOTO/dok.SindoNews

    JAKARTA - Perkumpulan Pengelola Klinik Kecantikan dan Estetika Indonesia (Prastika) mendorong penguatan sinergi antara regulator dan pelaku usaha guna meningkatkan standar layanan industri klinik estetika. Upaya tersebut dilakukan melalui Musyawarah Nasional (Munas) dan dialog interaktif yang digelar di Surabaya.

    "Seiring berkembangnya tren layanan estetika, pengawasan terhadap produk kosmetik—terutama yang berada di batas antara kosmetik dan obat menjadi semakin penting. Kepatuhan terhadap regulasi, kejelasan klaim produk, serta transparansi kepada pasien adalah kunci untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga kredibilitas industri," ujar Deputi II Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI Mohamad Kashuri dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).

    Baca Juga: Mengenal Sylfirm X, Teknologi Perawatan Kulit untuk Berbagai Masalah Wajah

    Kegiatan yang berlangsung di Surabaya tersebut mempertemukan regulator, pelaku usaha, tenaga medis, dan pengelola klinik untuk menyelaraskan kebijakan dengan praktik di lapangan. Forum ini menjadi bagian dari upaya mendorong pertumbuhan industri estetika yang aman, berkualitas, dan berdaya saing.

    Industri layanan kesehatan berbasis estetika di Indonesia saat ini menunjukkan pertumbuhan pesat seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat. Namun, pelaku usaha masih menghadapi tantangan, terutama terkait perbedaan pemahaman dalam implementasi regulasi, pengelolaan sediaan farmasi, serta standar pelayanan klinik.

    Salah satu fokus utama pembahasan adalah implementasi Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur standar kegiatan usaha dan produk jasa dalam penyelenggaraan perizinan berbasis risiko, termasuk penggunaan kosmetik di klinik estetika.

    Perwakilan Kementerian Kesehatan menegaskan pentingnya penerapan regulasi secara konsisten di seluruh fasilitas layanan kesehatan. Implementasi yang seragam dinilai menjadi kunci untuk menjamin mutu layanan serta keselamatan pasien.

    Baca Juga: Jelang Lebaran 2026, BPOM Temukan 56 Ribu Produk Pangan Berbahaya

    Ketua Umum Prastika Andreas Bayu Aji menegaskan komitmen industri dalam mendukung regulasi yang jelas dan implementatif. Menurutnya, kolaborasi antara regulator dan pelaku usaha akan memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan industri yang sehat.

    Selain dialog, kegiatan ini juga menjadi ajang Musyawarah Nasional Prastika untuk menetapkan arah organisasi dan program kerja periode 2026–2031. Agenda tersebut sekaligus menjadi momentum pembaruan pengetahuan anggota terhadap perkembangan industri kosmetik dan klinik estetika.

    Kegiatan ini turut didukung pameran produk kosmetik dari sejumlah perusahaan, yang diharapkan dapat memperkuat ekosistem industri serta mendukung operasional klinik estetika di Indonesia.

    (nng)

    wa-channel

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

    Infografis

    3 Brigjen Dapat Promosi...

    3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026

    Komentar
    Additional JS