KAI Batalkan 13 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Dampak Insiden Bekasi - Babel Insight
KAI Batalkan 13 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Dampak Insiden Bekasi
Smallest Font
Largest Font
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan pembatalan 13 perjalanan kereta api jarak jauh pada Selasa, 28 April 2026, menyusul insiden KA Argo Bromo Anggrek yang menabrak KRL. Peristiwa tersebut terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Daerah Operasi 1 Jakarta, pada Senin (27/4), sebagaimana dilansir dari Kompas.
Langkah pembatalan ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian operasional guna mendukung kelancaran proses penanganan di lokasi kejadian. Pihak manajemen menegaskan bahwa prioritas utama perusahaan dalam situasi ini adalah menjamin keselamatan perjalanan seluruh penumpang.
Manajemen KAI juga telah menyampaikan permohonan maaf atas gangguan jadwal yang terjadi dan memberikan kompensasi penuh kepada calon penumpang. Kebijakan pengembalian biaya tiket atau refund diberlakukan sebesar 100 persen bagi pelanggan yang terdampak pembatalan tersebut.
Berdasarkan data operasional, terdapat 13 rangkaian kereta api dari berbagai kelas dan rute yang tidak dapat dioperasikan pada jadwal keberangkatan 28 April 2026.
| Nama Kereta Api | Rute Perjalanan |
|---|---|
| KA Gunungjati (117B) | Cirebon–Gambir |
| KA Purwojaya (56F-53F) | Cilacap–Gambir |
| KA Purwojaya (58F-59F) | Gambir–Cilacap |
| KA Madiun Jaya (143B) | Madiun–Pasarsenen |
| KA Argo Sindoro (17) | Semarang Tawang–Gambir |
| KA Mataram (75B) | Solo Balapan–Pasarsenen |
| KA Gumarang (163) | Surabaya Pasarturi–Pasarsenen |
| KA Singasari (149) | Blitar–Pasarsenen |
| KA Jayabaya (94-91) | Malang–Pasarsenen |
| KA Manahan (61B) | Solo Balapan–Gambir |
| KA Progo (257) | Lempuyangan–Pasarsenen |
| KA Argo Anjasmoro (29F) | Surabaya Pasarturi–Gambir |
| KA Menoreh (175) | Semarang Tawang–Pasarsenen |
Proses refund dapat dilakukan melalui loket di berbagai stasiun yang tersebar di wilayah Daop 1 hingga Daop 9. Penumpang juga memiliki opsi untuk mengajukan pembatalan melalui layanan Contact Center 121 atau aplikasi Access by KAI untuk mendapatkan pengembalian via transfer bank.
Persyaratan utama untuk pengajuan refund adalah membawa kode booking, kartu identitas (NIK), dan nomor rekening bank. Batas waktu maksimal untuk melakukan klaim pengembalian dana ini adalah tujuh hari setelah jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.
KAI menyatakan belasungkawa bagi para korban yang terdampak dalam kecelakaan di Bekasi Timur tersebut. Saat ini, pemulihan jalur dilakukan secara bertahap untuk memastikan operasional kembali normal dengan tetap menjaga standar keamanan perjalanan kereta api.
Editors Team


0
Like
0
Dislike
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow