0
News
    Home Amerika Serikat Berita Featured Kemhan MDCP Spesial

    Kemhan Tegaskan Izin Terbang Pesawat AS Tak Masuk Perjanjian MDCP - Kompas TV

    5 min read

     

    Kemhan Tegaskan Izin Terbang Pesawat AS Tak Masuk Perjanjian MDCP

    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) dan Menteri Pertahanan Amerika Serikat (AS) Pete Hegseth di Pentagon, Washington, AS, Senin, 13 April 2026. (Sumber: AP Photo/Kevin Wolf)

    JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pertahanan (Kemhan) angkat bicara di tengah ramainya isu Indonesia membuka akses wilayah udara untuk pesawat militer Amerika Serikat (AS). 

    Kemhan menegaskan, izin lintas udara atau overflight clearance tersebut tidak termasuk dalam kesepakatan pertahanan terbaru Indonesia-AS, dan hingga kini masih dalam tahap pertimbangan.

    Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan Rico Ricardo Sirait menyebut isu izin terbang pesawat militer AS tidak tercantum dalam perjanjian Major Defense Cooperation Partnership (MDCP).

    “Itu tidak ada dalam MDCP,” kata Rico, Selasa (14/4/2026), dikutip dari Antara.

    Pernyataan ini sekaligus menanggapi informasi yang beredar di publik terkait adanya kesepakatan yang disebut-sebut memberi akses luas bagi pesawat militer AS melintasi wilayah udara Indonesia.

    Baca Juga: Isu Pesawat Militer AS Bebas Masuk RI, Kemhan Buka Suara: Masih Tahap Pembahasan

    Rico menjelaskan usulan terkait izin aktivitas pesawat AS di wilayah udara Indonesia memang ada, namun masih dalam bentuk Letter of Intent (LoI) atau surat pernyataan yang belum mengikat.

    Menurut dia, pemerintah Indonesia masih mengkaji usulan tersebut secara mendalam sebelum mengambil keputusan.

    Rico menjelaskan, nantinya dalam proses mempertimbangkan usulan tersebut, Kemhan akan tetap mengedepankan kedaulatan Indonesia, kepentingan nasional, serta kepatuhan pada hukum nasional dan hukum internasional.

    Ia menegaskan setiap kerja sama pertahanan yang dijalin harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia, tanpa mengorbankan prinsip dasar negara.

    “Seluruh bentuk kerja sama tetap harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif,” kata Rico.

    Lebih lanjut, dia juga memastikan aspek keamanan masyarakat dan kedaulatan negara menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan terkait kerja sama internasional.

    Baca Juga: Kata Pete Hegseth Usai Bertemu Menhan RI, AS Soroti Peran Strategis Indonesia di Indo-Pasifik

    Di sisi lain, Rico menegaskan MDCP yang baru saja ditandatangani Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bersama Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth di Pentagon, berfokus pada penguatan kapasitas pertahanan.

    Dia mengatakan kerja sama dalam MDCP mencakup pengembangan teknologi pertahanan, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antarpersonel militer kedua negara.

    “Kerja sama ini dipandang sebagai peluang untuk memperkuat kapasitas pertahanan nasional, namun tetap dijalankan dalam koridor politik luar negeri bebas aktif, kepentingan nasional, dan penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara,” ujar Rico.

    Sebelumnya, beredar informasi yang menyebut adanya kesepakatan antara Indonesia dan AS yang memungkinkan pesawat militer AS memiliki kebebasan luas melintasi wilayah udara Indonesia, termasuk untuk operasi darurat, penanggulangan krisis, hingga latihan militer.

    Namun, dengan penegasan dari Kemhan, informasi tersebut dipastikan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah.

    Hingga saat ini, isu overflight clearance masih berada dalam tahap kajian dan belum menjadi bagian dari kesepakatan kerja sama pertahanan Indonesia dan Amerika Serikat.

    Baca Juga: Kerja Sama Pertahanan RI-AS, Menhan Sjafrie Samsoeddin: Langgeng untuk Generasi Penerus

     


    Komentar
    Additional JS