Kok Bisa Perempuan Pegawai KPK Gadungan Leluasa Keluar Masuk Gedung DPR? -
Kok Bisa Perempuan Pegawai KPK Gadungan Leluasa Keluar Masuk Gedung DPR?
Suasana rapat Komisi III DPR dengan sejumlah lembaga terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/8/2022). (Foto: Inilah.com/Diana Risky).
Aksi TH alias D (48) mengungkap celah keamanan di Gedung DPR RI. Perempuan ini berhasil masuk ke ruang kerja Komisi III dengan menyamar sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diduga menipu Legislator NasDem Ahmad Sahroni hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini terungkap setelah Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik KPK menangkap pelaku pada Kamis (9/4/2026). Pelaku diduga mencatut nama pimpinan KPK untuk meyakinkan korbannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pelaku mendatangi korban langsung di ruang kerjanya dengan dalih menjalankan perintah atasan.
“Pelaku mendatangi korban di ruang kerja (Komisi III) dan mengaku sebagai pegawai KPK yang mendapat perintah pimpinan. Ia kemudian meminta uang dengan dalih dapat membantu pengurusan perkara,” ujar Budi, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Untuk memuluskan penyamarannya, TH menyiapkan atribut seperti stempel palsu berlogo KPK, surat panggilan dengan kop resmi, serta identitas ganda.
“Pelaku menggunakan identitas berbeda dan dokumen menyerupai resmi agar bisa meyakinkan korban,” kata Budi.
Interaksi pertama terjadi pada Senin (6/4/2026) di ruang Komisi III DPR. Tanpa hambatan berarti, pelaku kembali menemui korban tiga hari kemudian untuk menerima uang sebesar Rp300 juta. Penipuan ini baru disadari setelah korban mengecek status pelaku yang ternyata bukan bagian dari lembaga antirasuah.
Kini, polisi fokus mendalami alasan pelaku bisa begitu leluasa keluar masuk area terbatas di DPR tanpa memicu kecurigaan petugas keamanan. Diduga, penggunaan atribut resmi dan sikap percaya diri pelaku menjadi faktor pendukung.
“Polisi kini mendalami bagaimana pelaku bisa masuk ke area terbatas Gedung DPR tanpa menimbulkan kecurigaan. Dugaan sementara, pelaku memanfaatkan atribut dan kepercayaan diri saat menyamar sebagai pejabat lembaga negara,” tulis laporan tersebut.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain atau jaringan terlibat. TH dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku aparat jika disertai permintaan sejumlah uang.