Konjen RI Jeddah Peringatkan Masyarakat soal Modus Tawaran Haji Dakhili - Kompas
MADINAH, KOMPAS.com- Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Jeddah, Yusron B Ambary, memperingatkan masyarakat mengenai modus keberangkatan haji non-prosedural dengan penyalahgunaan pemanfaatan haji dakhili.
Yusron mengungkapkan, haji dakhili sebenarnya merupakan paket haji yang dikeluarkan oleh Saudi dan dikhususkan bagi penduduk Arab Saudi.
Penduduk yang dimaksud ialah warga negara Arab Saudi maupun warga negara asing yang tinggal di Arab Saudi yang memiliki iqamah (dokumen izin tinggal).
"Namun faktanya, haji dakhili ini diperjualbelikan di Tanah Air di mana ada beberapa pihak yang menawarkan haji dakhili dengan cara mereka akan datang (ke Arab Saudi) beberapa bulan sebelum haji," kata Yusron saat ikut menyambut jemaah haji kloter awal dari Jakarta Pondok Gede di Bandara Madinah, Rabu (22/4/2026).
Diminta Rp 1 M Buat Pengembangan KNMP, Gibran: Hitung Dulu, Jangan Dikira-kira
Baca juga: Menhaj: Tak Boleh Ada Petugas Haji yang Izin Pulang Lebih Awal!
Para oknum tersebut, imbuhnya, juga memberikan iming-iming pengurusan iqomah.
"Dengan iqomah itu mereka menjadi penduduk dan bisa mendaftar untuk haji," kata dia.
Yusron menambahkan, aparat Arab Saudi tampaknya telah membaca pola dan modus tersebut.
"Sehingga kemudian ada aturan baru yang diterbitkan setelah Ramadhan kemarin. Mukimin yang boleh mengikuti haji dakhili itu harus yang sudah tinggal di Arab Saudi selama satu tahun," ungkapnya.
Baca juga: Geopolitik Tak Menentu, Perlukah Ubah Skema Pembiayaan Haji?
Yusron mengemukakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk melakukan pengawasan dan pencegahan dini.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk soal penyalahgunaan haji dakhili.
"Saya khawatir jika mereka ngotot berangkat dan tidak dapat tasreh (izin resmi/tiket digital dari Saudi) haji maka mereka akan menempuh berbagai cara untuk dapat tembus untuk dapat masuk yang pasti caranya adalah ilegal dan itu akan membuat mereka terkena kasus hukum," katanya.
Yusron mengaku mendapatkan kabar ada 13 orang yang ditolak keberangkatannya oleh pihak imigrasi.
Imigrasi mendeteksi bahwa di balik visa kerja yang dimiliki orang-orang tersebut, mereka berangkat untuk melaksanakan ibadah haji.
Banyak penduduk asing coba-coba
Pemerintah Arab Saudi telah melakukan pengetatan sejak tahun 2024 dengan menggaungkan kampanye 'La Hajj Bila Tasreh' atau tidak ada haji bagi mereka yang tidak memiliki tasreh.
"Kalau kita perhatikan tahun lalu itu banyak sekali kasus di mana penduduk asing yang ingin masuk Mekah tidak memiliki tasreh itu, ada yang ditolak sekitar 200.000 lebih dan juga ada 200.000 lebih orang yang tidak berhak berada di Mekah dikeluarkan dari kota Mekah," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
"Pancing" China karena Jual Senjata, PM Jepang: Tak Ada yang Bisa Sendirian