KPK Soroti Pengadaan Motor Listrik BGN, Sebut Sebagai Area Rawan Korupsi - Tribunnews
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya senantiasa mendukung program-program prioritas pemerintah.
Ringkasan berita
- KPK memberikan atensi khusus terhadap polemik pengadaan puluhan ribu unit sepeda motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
- KPK menilai pengadaan barang dan jasa merupakan sektor rawan korupsi sehingga perlu pengawasan ketat dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.
- KPK juga tengah melakukan kajian untuk mengidentifikasi potensi celah korupsi dan akan memberikan rekomendasi perbaikan.
- Sorotan utama meliputi analisis kebutuhan, kewajaran harga, serta transparansi pemilihan vendor. Kritik muncul dari DPR yang menilai pengadaan tidak mendesak dan mahal
- Sementara itu, pihak BGN menyatakan pengadaan sudah direncanakan sejak tahun 2025, bertujuan menjangkau daerah sulit, dan dilakukan secara transparan dengan produk dalam negeri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan atensi khusus terhadap polemik pengadaan puluhan ribu unit sepeda motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) yang diperuntukkan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menunjang program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lembaga antirasuah tersebut mengingatkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu titik yang paling rentan terhadap praktik rasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya senantiasa mendukung program-program prioritas pemerintah.
Namun dukungan tersebut dibarengi dengan pengawasan ketat, baik melalui upaya pencegahan maupun penindakan, guna memastikan tidak ada kebocoran anggaran negara.
Terlebih anggaran yang digelontorkan untuk program pemerintah ini sangatlah besar.
"Terkait dengan pengadaan itu sendiri, tentu KPK juga menyoroti, karena memang pengadaan barang dan jasa itu menjadi salah satu area yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Budi Prasetyo, Selasa (12/4/2026).
Langkah konkret yang tengah diambil oleh KPK saat ini adalah melakukan kajian mendalam terkait program tersebut.
Budi memaparkan bahwa kajian ini bertujuan untuk memotret ruang-ruang dalam proses bisnis yang berpotensi membuka celah tindak pidana korupsi.
Dari hasil pengukuran tersebut, KPK nantinya akan memberikan rekomendasi perbaikan agar implementasi kebijakan dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
Pengawasan KPK akan mencakup seluruh siklus pengadaan, yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Pada tahap perencanaan, KPK mempertanyakan landasan analisis kebutuhan di balik pengadaan puluhan ribu kendaraan roda dua tersebut.
"Mulai dari proses awal, perencanaannya itu apakah sudah dilakukan mid-analysis-nya, analisis kebutuhannya, sehingga nanti berujung kepada spesifikasi kendaraan-kendaraan yang dibutuhkan. Kemudian terkait dengan kebutuhan, apakah kebutuhan itu merata? Artinya memang kendaraan dengan spek demikian itu rata, dibutuhkan di semua lokasi, atau seperti apa? Itu baru di proses perencanaan," urai Budi.
KPK Nilai Pentingnya Transparansi
Perhatian KPK juga tertuju pada proses pelaksanaan, termasuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan rekam jejak perusahaan pemenang tender.
Hal ini merespons sorotan publik dan DPR mengenai perusahaan penyedia motor listrik tersebut yang disebut-sebut masih baru, bahkan kantor distributornya dikabarkan belum sepenuhnya rampung.
Menanggapi hal tersebut, Budi menekankan pentingnya transparansi dan rasionalisasi dalam pemilihan vendor.
"Ya, tentunya begini, dalam konteks pandangan KPK adalah melihat bagaimana proses itu dilakukan. Proses perencanaannya seperti apa, pelaksanaannya seperti apa. Dalam konteks pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kan tentu itu harus dilihat. Mengapa misalnya vendor A yang menang, gitu kan. Pasti ada argumentasi-argumentasi dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut. Nah, itu yang kemudian nantinya harus bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Dikritik di DPR
Polemik pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai puluhan juta rupiah per unit ini sebelumnya memicu kritik tajam dari Komisi IX DPR RI.
DPR menilai pengadaan tersebut tidak memiliki urgensi, harganya terindikasi terlalu tinggi dibandingkan harga pasar, dan kabarnya tidak pernah dikonsultasikan dengan pihak legislatif maupun disetujui sepenuhnya oleh Kementerian Keuangan.
Bahkan, aparat kepolisian sempat terlihat berjaga di sekitar kantor perusahaan pemenang tender, PT Yasa Artha Trimanunggal, di Jakarta Barat.
Di sisi lain, Kepala BGN Dadan Hindayana telah memberikan klarifikasi bahwa pengadaan tersebut bukan program dadakan, melainkan sudah masuk dalam perencanaan anggaran tahun 2025 dengan tujuan untuk menjangkau daerah-daerah dengan akses geografis yang sulit.
Ia juga mengeklaim proses pengadaan berjalan transparan dan menggunakan produk dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 48,5 persen.
Kendati demikian, dengan masuknya radar KPK ke dalam polemik ini, seluruh proses administrasi dan pertanggungjawaban BGN dipastikan akan diuji akuntabilitasnya.
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/hkti-cianjur-mengaduuuuu.jpg)