Krisis Sampah Kian Parah, 75 Persen Belum Terkelola dan Open Dumping Masih Marak - Republika
Krisis Sampah Kian Parah, 75 Persen Belum Terkelola dan Open Dumping Masih Marak
ANTARA FOTO/Putra M. Akbar Pekerja mengendarai motor pengangkut sampah di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (14/4/2026). Kementerian Lingkungan Hidup mengimbau pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan permasalahan TPA open dumping atau pembuangan terbuka dan beralih ke sistem controlled landfill atau penimbunan sampah menggunakan lapisan tanah secara berkala dengan batas waktu hingga Juli 2026 guna meminimalisasi pencemaran lingkungan dan risiko bencana.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesia menghadapi krisis sampah yang makin serius dengan mayoritas sampah belum tertangani dengan baik. Sistem pengelolaan dinilai masih gagal karena hanya sebagian kecil sampah yang benar-benar diproses.
CEO Waste4Change Mohammad Bijaksana Junerosano mengatakan, dari total timbulan sekitar 144 ribu ton per hari, hanya sekitar 25 persen yang berhasil dikelola. Sisanya, sekitar 75 persen, masih berakhir di tempat pembuangan akhir dengan sistem terbuka.
“Kalau kita bicara 144 ribu ton sampah per hari, itu abstrak. Tapi bayangkan setara 12 Candi Borobudur setiap hari. Itu yang kita hasilkan,” kata pria yang akrab disapa Sano dalam media gathering peringatan Hari Bumi di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Ia menilai, sebagian besar masyarakat tidak menyadari bahwa sampah yang dibuang hanya berpindah lokasi. “Sampah kita diangkut, tapi pertanyaannya ke mana? Ternyata 75 persen belum terkelola,” ujar Sano.
Menurut dia, mayoritas sampah masih dibuang ke TPA dengan sistem open dumping yang sebenarnya sudah dilarang sejak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Namun, praktik tersebut masih berlangsung luas hingga saat ini.
Kondisi ini dinilai berisiko tinggi, termasuk memicu bencana seperti longsor di lokasi pembuangan. Ia menyinggung kejadian di TPA Bantargebang dan tragedi Leuwigajah 2005 yang menewaskan lebih dari 150 orang.
“Kita seperti mengulang tragedi yang sama. Ini bukan hal yang wajar, ini pelanggaran hukum dan sangat berbahaya,” kata Sano.
Ia menegaskan perlu penegakan hukum yang tegas untuk mengatasi persoalan tata kelola sampah. Tanpa sanksi tegas, pelanggaran dalam pengelolaan sampah terus terjadi dan dianggap normal.
Halaman 2 / 3
Selain itu, ia juga menyoroti praktik ilegal dan dugaan penyelewengan anggaran dalam sektor pengelolaan sampah. Salah satunya kasus di Tangerang Selatan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
“Masalah sampah ini seperti gunung es. Yang terlihat hanya permukaan, padahal di bawahnya terkait moral, etika, hingga tata kelola negara,” ujarnya.
Menurut Sano, pendekatan pengelolaan sampah di Indonesia masih berfokus pada hilir. Sistem ini membuat beban TPA terus meningkat karena tidak ada upaya serius mengurangi sampah dari sumber.
Ia menegaskan, pemilahan sampah menjadi kunci yang selama ini diabaikan. Tanpa pemilahan, sebagian besar sampah tidak dapat diolah dan akhirnya menumpuk.
Sano juga mengkritik anggapan bahwa sampah selalu memiliki nilai ekonomi. Menurutnya, hanya sekitar 20 persen sampah yang bernilai, sementara sisanya membutuhkan biaya pengolahan. “Kalau kita hanya berpikir sampah itu bernilai ekonomi, itu keliru. Sebagian besar justru butuh biaya untuk diolah,” katanya.
Dalam praktiknya, pendapatan dari daur ulang hanya mampu menutup sebagian kecil biaya pengelolaan. Sisanya tetap menjadi beban sistem.
Ia menegaskan, tanpa perubahan mendasar, pengelolaan sampah hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya. “Kita hanya memindahkan sampah dari satu tempat ke tempat lain. Bukan menyelesaikannya,” ujar dia.
Halaman 3 / 3
Menteri LH Hanif Faisol dalam berbagai kesempatan menegaskan pemerintah berkomitmen memperbaiki tata kelola sampah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengentikan praktik open dumping.
Pemerintah menargetkan seluruh praktik open dumping di Indonesia dihentikan paling lambat tahun 2026, dengan percepatan penyelesaian pada Agustus 2026 tanpa pengecualian. Target ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, dengan sasaran capaian pengelolaan sampah nasional sebesar 63,4 persen pada tahun 2026.
Pemerintah juga terus mendorong penguatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah, termasuk TPST dan TPS3R, serta penataan sistem distribusi berbasis wilayah guna meningkatkan kualitas sampah sebagai prasyarat pengembangan teknologi waste to energy ke depan.
Penegakan hukum juga akan dilakukan secara tegas dan merata di seluruh daerah sebagai bagian dari upaya nasional dalam menyelesaikan permasalahan sampah secara menyeluruh, sekaligus membangun budaya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab di masyarakat.
arrow_forward_ios
Baca selengkapnya
00:00
00:08
01:23
Berita Terkait
Target Zero Waste 2029, Apa yang Harus Dilakukan?
Lingkungan - 13 jam yang lalu
Menteri LH Tegas Larang Open Dumping, Pemda Bisa Disanksi
Lingkungan - 22 jam yang lalu
RI Targetkan 100 Persen Sampah Terkelola, Ini Tantangan dan Solusinya
Lingkungan - 21 April 2026, 12:27
Pengelolaan Sampah Perlu Reformasi Total, Potensi Ekonomi Capai Rp 500 Triliun
Lingkungan - 21 April 2026, 07:40
Tanpa Pilah Sampah, Target Penutupan Open Dumping Sulit Tercapai
Lingkungan - 19 April 2026, 13:17