0
News
    Home Berita Featured Spesial

    Krisis Sampah Kian Parah, 75 Persen Belum Terkelola dan Open Dumping Masih Marak - Republika

    9 min read

     

    Krisis Sampah Kian Parah, 75 Persen Belum Terkelola dan Open Dumping Masih Marak

    Mayoritas sampah masih dibuang ke TPA dengan sistem open dumping.

    Rep: Lintar Satria Zulfikar

    ANTARA FOTO/Putra M. Akbar Pekerja mengendarai motor pengangkut sampah di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (14/4/2026). Kementerian Lingkungan Hidup mengimbau pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan permasalahan TPA open dumping atau pembuangan terbuka dan beralih ke sistem controlled landfill atau penimbunan sampah menggunakan lapisan tanah secara berkala dengan batas waktu hingga Juli 2026 guna meminimalisasi pencemaran lingkungan dan risiko bencana.

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesia menghadapi krisis sampah yang makin serius dengan mayoritas sampah belum tertangani dengan baik. Sistem pengelolaan dinilai masih gagal karena hanya sebagian kecil sampah yang benar-benar diproses.

    CEO Waste4Change Mohammad Bijaksana Junerosano mengatakan, dari total timbulan sekitar 144 ribu ton per hari, hanya sekitar 25 persen yang berhasil dikelola. Sisanya, sekitar 75 persen, masih berakhir di tempat pembuangan akhir dengan sistem terbuka.

    “Kalau kita bicara 144 ribu ton sampah per hari, itu abstrak. Tapi bayangkan setara 12 Candi Borobudur setiap hari. Itu yang kita hasilkan,” kata pria yang akrab disapa Sano dalam media gathering peringatan Hari Bumi di Jakarta, Senin (20/4/2026).

    Ia menilai, sebagian besar masyarakat tidak menyadari bahwa sampah yang dibuang hanya berpindah lokasi. “Sampah kita diangkut, tapi pertanyaannya ke mana? Ternyata 75 persen belum terkelola,” ujar Sano.

    Menurut dia, mayoritas sampah masih dibuang ke TPA dengan sistem open dumping yang sebenarnya sudah dilarang sejak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Namun, praktik tersebut masih berlangsung luas hingga saat ini.

    Kondisi ini dinilai berisiko tinggi, termasuk memicu bencana seperti longsor di lokasi pembuangan. Ia menyinggung kejadian di TPA Bantargebang dan tragedi Leuwigajah 2005 yang menewaskan lebih dari 150 orang.

    “Kita seperti mengulang tragedi yang sama. Ini bukan hal yang wajar, ini pelanggaran hukum dan sangat berbahaya,” kata Sano.

    Ia menegaskan perlu penegakan hukum yang tegas untuk mengatasi persoalan tata kelola sampah. Tanpa sanksi tegas, pelanggaran dalam pengelolaan sampah terus terjadi dan dianggap normal.

    arrow_forward_ios

    Baca selengkapnya

    00:00

    00:08

    01:23

    Berita Terkait

    Target Zero Waste 2029, Apa yang Harus Dilakukan?

    Lingkungan - 13 jam yang lalu

    Menteri LH Tegas Larang Open Dumping, Pemda Bisa Disanksi

    Lingkungan - 22 jam yang lalu

    RI Targetkan 100 Persen Sampah Terkelola, Ini Tantangan dan Solusinya

    Lingkungan - 21 April 2026, 12:27

    Pengelolaan Sampah Perlu Reformasi Total, Potensi Ekonomi Capai Rp 500 Triliun

    Lingkungan - 21 April 2026, 07:40

    Tanpa Pilah Sampah, Target Penutupan Open Dumping Sulit Tercapai

    Lingkungan - 19 April 2026, 13:17

    Komentar
    Additional JS