Layanan Kesehatan & Atasi Bencana Tak Boleh Kendor - RMid
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan menerapkan Work From Home (WFH) terhadap para pegawainya untuk menghemat energi. Meski begitu diingatkan, khusus layanan dasar seperti di bidang kesehatan, tidak boleh kendor.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendukung Keputusan Pemerintah Pusat menerapkan kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya penghematan energi. Namun, kinerja sektor pelayanan dasar harus dijaga.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Ongen Sangaji mengatakan, sektor kesehatan tidak boleh terdampak kebijakan tersebut. Pelayanan kepada masyarakat, harus tetap berjalan optimal tanpa gangguan.
Baca juga : Atletico Madrid Vs Barcelona, Pemanasan Liga Champions
“Sektor kesehatan harus menjadi prioritas, karena menyangkut persoalan yang tidak bisa ditunda. Pelayanan harus tetap terjaga meski hari libur,” ujar Ongen, Senin (30/3/2026).
Selain kesehatan, Ongen juga menyoroti pentingnya kesiapsiagaan sektor kebencanaan. Dia meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) serta Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI, tetap siaga.
“Hal-hal yang tidak terduga harus tetap dipersiapkan. Dinas Gulkarmat saat ini sudah cukup baik karena telah menyiapkan posko di setiap wilayah,” katanya.
Baca juga : Charles Leclerc Blak-Blakan, Mesin Ferrari Masih Loyo!
Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini optimistis, penerapan WFH tidak akan mengganggu kinerja ASN DKI.
Dia berkaca pada kebijakan sebelumnya, seperti pembatasan penggunaan kendaraan pribadi, yang justru meningkatkan kedisiplinan pegawai.
“Dalam berbagai rapat, kedisiplinan ASN tinggi, meski ada pembatasan kendaraan pribadi. Jadi, saya yakin penghematan energi melalui WFH tidak akan mengganggu kinerja,” ujarnya.
Baca juga : Syifa Hadju, Sebar Dua Ribu Undangan Nikah
Ongen menambahkan, kebijakan WFH merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Pemprov DKI, lanjutnya, tinggal menyesuaikan dengan menerbitkan aturan turunan, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN. “Kalau diterapkan, bisa jadi, ada dua hari dalam sepekan ASN melakukan penghematan energi,” ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan, pihaknya mengikuti arahan Pemerintah Pusat. “Pemprov DKI mengikuti aturan yang dikeluarkan secara resmi oleh Pemerintah Pusat,” kata Pram di Balai Kota Jakarta, Senin (30/3/2026).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.