0
News
    Home Berita DPR Featured Menkeu Menlu Purbaya Yudhi Sadewa Spesial Sugiono Wamenlu

    Menkeu Purbaya Usul Tarif Selat Malaka: Menlu Sugiono Menolak, DPR dan Eks Wamenlu Beri Kritikan - Tribunnews

    14 min read

     

    Menkeu Purbaya Usul Tarif Selat Malaka: Menlu Sugiono Menolak, DPR dan Eks Wamenlu Beri Kritikan

    Ringkasan Berita:
    • Usulan Menkeu Purbaya untuk mengenakan tarif di Selat Malaka mendapat penolakan dari Menlu Sugiono, Eks Wamenlu Dino Patti Djalal dan Anggota DPR TB Hasanuddin.
    • Menlu Sugiono berharap tetap ada perlintasan yang bebas di Selat Malaka, karena perlintasan seperti itu adalah komitmen Indonesia.
    • Dino Patti Djalal menilai gagasan Purbaya itu adalah ide yang buruk dan justru berpotensi menjatuhkan kredibilitas Indonesia.

    TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjadi sorotan imbas usulan penarikan tarif untuk kapal-kapal yang melewati Selat Malaka.

    Usulan Menkeu Purbaya tersebut mirip dengan rencana Iran yang ingin mengenakan tarif bagi kapal-kapal yang melintasi Selat Hormuz.

    Diketahui terdapat 200 kapal lebih (termasuk kapal kontainer, kapal tanker minyak, dan kapal pengangkut barang curah) melintasi Selat Malaka setiap hari, totalnya ada lebih dari 90.000 kapal per tahun atau sekitar seperempat dari barang dagangan global. 

    Jumlah ini kira-kira dua kali lipat jumlah kapal yang melewati Selat Hormuz.

    Posisi Selat Malaka juga jauh lebih sempit daripada Selat Hormuz, menyempit hingga hanya 2,7 km di titik tersempitnya dekat Singapura, dengan kedalaman rata-rata sekitar 25 m.

    Peta Selat Malaka, berada di tengah antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura/
    Peta Selat Malaka, berada di tengah antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura/ (Tribunnews.com/HO/Grid)

    Dengan kondisi dan posisi Selat Malaka ini, Purbaya menilai Indonesia berada di jalur perdagangan yang strategis, tapi Indonesia tidak mengenakan biaya untuk kapal yang melewati Selat Malaka.

    “Kita berada di jalur perdagangan dan energi global yang strategis, tetapi kita tidak mengenakan biaya kepada kapal-kapal yang melewati Selat Malaka."

    “Sekarang Iran berupaya mengenakan biaya kepada kapal-kapal yang melewati Selat Hormuz," kata Purbaya dalam acara Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu, (22/4/2026).

    Namun jika ingin mengenakan tarif kapal di Selat Malaka, Purbaya menyebut Indonesia harus membaginya dengan Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

    Menurut Purbaya gagasan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto agar Indonesia memainkan peran yang lebih besar dalam perdagangan global, mendorong negara ini untuk 'mulai berpikir lebih ofensif' tentang sumber daya yang dimilikinya.

    Meski demikian Purbaya menyadari idenya untuk mengenakan tarif kapal di Selat Malaka ini bukanlah hal yang mudah.

    “Singapura kecil, Malaysia mirip (dengan Indonesia)  mungkin kita bisa membaginya menjadi dua. Seandainya saja semudah itu tapi kenyataannya tidak,” ungkap Purbaya.

    Baca juga: Kemhan Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Kapal Militer Asing di Selat Malaka: Itu Jalur Internasional

    Ditolak Menlu Sugiono

    REAKSI INDONESIA – Menteri Luar Negeri RI Sugiono di Kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Ia mengecam keras aksi militer Israel yang membentangkan spanduk “Rising Lion” di atas reruntuhan RS Indonesia, Gaza Utara, Palestina.
    TARIF SELAT MALAKA – Menteri Luar Negeri RI Sugiono di Kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

    Menteri Luar Negeri Sugiono menolak wacana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memajaki atau memberlakukan tarif bagi kapal-kapal yang melewati Selat Malaka.

    Sugiono justru berharap tetap ada perlintasan yang bebas di Selat Malaka, karena perlintasan seperti itu adalah komitmen Indonesia.

    “Jadi, pada posisi di mana tentu saja sebagai negara kepulauan, kita adalah negara yang harus menghormati hukum internasional, khususnya UNCLOS,” kata Sugiono kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (23/4/1026).

    UNCLOS atau United Nations Convention on the Law of the Sea adalah perjanjian internasional yang mengatur hak dan kewajiban negara dalam penggunaan laut serta pengelolaan sumber daya alam laut yang disepakati pada tanggal 10 Desember 1982. 

    Menurut dia, di dalam UNCLOS, Indonesia diakui sebagai negara kepulauan sepanjang tidak mengambil toll atau fee di selat-selat yang ada di dalamnya. Sugiono berkata Indonesia mendukung kemerdekaan pelayaran.

    “Kita berharap ada perlintasan yang bebas, dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk menciptakan satu jalur perdagangan yang bebas, netral, saling mendukung. Jadi, Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (mengenakan tarif di Selat Malaka),” kata dia menegaskan.

    Baca juga: DPR: Usulan Purbaya Soal Pajaki Kapal di Selat Malaka Bisa Picu Konflik Baru

    Mantan Wamenlu Dino Patti Djalal Beri Kritikan

    WAWANCARA KHUSUS - Mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Dino Patti Djalal  berpose usai wawancara dikediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Sabtu (7/2/2026). Wawancara tersebut terkait pertemuan Dino Patti Djalal dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Rabu (4/6). Menurut Dino, yang ia sampaikan adalah fakta situasi internasional saat ini, bahwa belum ada alternatif lain yang secara konkret tersedia dan mendapat legitimasi global untuk menghentikan konflik di Gaza. Tribunnews/Jeprima
    WAWANCARA KHUSUS - Mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Dino Patti Djalal berpose usai wawancara di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Sabtu (7/2/2026). Wawancara tersebut terkait pertemuan Dino Patti Djalal dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Rabu (4/6). Menurut Dino, yang ia sampaikan adalah fakta situasi internasional saat ini, bahwa belum ada alternatif lain yang secara konkret tersedia dan mendapat legitimasi global untuk menghentikan konflik di Gaza. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

    Mantan Wakil Menteri Luar Negeri sekaligus Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal, juga menolak wacana penarikan tarif perlintasan di Selat Malaka.

    Dino menilai gagasan Purbaya itu adalah ide yang buruk dan justru berpotensi menjatuhkan kredibilitas Indonesia.

    “Bad idea. Tidak ada dalam konvensi hukum laut internasional yang diperjuangkan ayah saya bertahun-tahun,” kata Dino Patti Djalal saat ditemui di Kampus Atmajaya, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

    Dino mengingatkan bahwa Indonesia merupakan salah satu arsitek utama UNCLOS. Dia menceritakan bagaimana konsep Wawasan Nusantara diperjuangkan dengan alot melalui perundingan panjang sejak 1973 hingga 1982 dalam Konferensi Hukum Laut PBB ketiga.

    Baca juga: Mengapa Selat Malaka Lebih Strategis dari Selat Hormuz?

    Berkat perjuangan tersebut, wilayah laut seperti Laut Jawa, Laut Sulawesi, hingga Laut Banda yang tadinya dianggap "milik tak bertuan" kini diakui dunia sebagai wilayah nasional Indonesia.

    Dino menekankan bahwa pengakuan internasional tersebut memiliki komitmen yang tidak bisa ditawar, salah satunya terkait hak lalu lintas di selat internasional.

    “Salah satu isu yang paling hakiki, paling fundamental adalah lalu lintas, hak lalu lintas dunia internasional di selat internasional. Dan yang awet, yang alot itu adalah mengenai Selat Malaka,” katanya.

    Menurutnya, hak bagi kapal-kapal dunia untuk melintasi Selat Malaka adalah hak semua negara yang sudah menjadi bagian dari kesepakatan global yang tidak bisa diotak-atik secara sepihak.

    “Hak lalu lintas dunia internasional di Selat Malaka itu adalah hak semua negara, right, nggak bisa ditawar-tawar. Kalaupun kita nggak suka ya atau apa, itu sudah bagian dari deal bahwa semua orang bebas lewat di sana,” kata Dino.

    Baca juga: TB Hasanuddin Respons Ide Purbaya Pajaki Kapal di Selat Malaka: Berpotensi Timbulkan Friksi Kawasan

    DPR Nilai Usulan Purbaya Harus Dikaji Dulu Berdasarkan Hukum Internasional

    Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin melakukan sesi wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024). Dalam wawancara tersebut TB Hasanuddin banyak membahas rencana pembentukan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
    Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin melakukan sesi wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024). Dalam wawancara tersebut TB Hasanuddin banyak membahas rencana pembentukan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN (TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN)

    Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai, wacana pemerintah untuk membebankan pajak terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka perlu dikaji ekstra hati-hati dan komprehensif, terutama dari aspek hukum internasional.

    Menurut TB Hasanuddin, pertimbangan utama dalam kebijakan tersebut harus merujuk pada ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. 

    Dalam Pasal 38 UNCLOS, ditegaskan bahwa kapal memiliki hak lintas transit di wilayah selat dan tidak boleh dihambat atau diganggu.

    Selain itu, Pasal 44 juga menyatakan bahwa negara tepi tidak diperkenankan menunda lintasan kapal yang melintas.

    “Dalam perspektif hukum internasional, Selat Malaka merupakan perairan alami yang secara tradisional digunakan untuk pelayaran internasional, bukan seperti Terusan Suez atau Panama yang bersifat buatan dan diatur melalui perjanjian khusus,” kata TB Hasanuddin, kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

    Baca juga: Malaysia dan Singapura Tolak Usul Purbaya Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

    TB Hasanuddin menjelaskan, bahwa UNCLOS 1982 menjamin kebebasan lintas bagi kapal selama tidak melakukan aktivitas yang melanggar, seperti kegiatan ekonomi ilegal, survei, atau penelitian tanpa izin. 

    Sebab itu, penerapan pajak terhadap kapal yang melintas berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.

    Selain itu, TB Hasanuddin mengingatkan bahwa apabila kebijakan ini dipaksakan, Indonesia berisiko menghadapi konsekuensi serius di tingkat internasional. 

    “Dampaknya bukan hanya pada reputasi Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu respons negatif dari komunitas internasional, termasuk kemungkinan boikot karena dianggap melanggar hukum internasional,” ujarnya.

    Lebih lanjut, TB Hasanudin juga menyoroti potensi terganggunya hubungan diplomatik dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia yang juga merupakan negara tepi Selat Malaka. 

    Baca juga: Malaysia Geram Soal Wacana RI Pajaki Kapal di Selat Malaka: Tidak Boleh Dilakukan Sepihak!

    Tanpa dukungan dari kedua negara tersebut, kebijakan ini berpotensi menimbulkan friksi kawasan.

    TB Hasanuddin juga mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam aspek penegakan hukum dan pengawasan jika kebijakan tersebut diterapkan. 

    Menurutnya, pengelolaan Selat Malaka membutuhkan koordinasi yang kuat dan kapasitas pengawasan yang memadai.

    “Pemerintah perlu melakukan kalkulasi ulang secara matang, baik dari sisi hukum, diplomasi, maupun kesiapan operasional di lapangan. Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan posisi Indonesia di mata dunia,” ucapnya.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam/Febri Prasetyo)

    Komentar
    Additional JS