Menteri LH Tegas Larang Open Dumping, Pemda Bisa Disanksi - Republika
Menteri LH Tegas Larang Open Dumping, Pemda Bisa Disanksi
Langkah ini diambil untuk mengatasi krisis sampah dan mencegah dampak lebih luas.
ANTARA FOTO/Putra M. Akbar Tumpukan sampah yang sebagian sudah dilapisi penutup di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (14/4/2026). Kementerian Lingkungan Hidup mengimbau pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan permasalahan TPA open dumping atau pembuangan terbuka dan beralih ke sistem controlled landfill atau penimbunan sampah menggunakan lapisan tanah secara berkala dengan batas waktu hingga Juli 2026 guna meminimalisasi pencemaran lingkungan dan risiko bencana.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan akan menindak tegas pemerintah daerah yang masih melakukan praktik open dumping, atau pembuangan sampah secara terbuka di lahan tanpa pengolahan atau pengamanan lingkungan.
Saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (21/4/2026), Hanif menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti menutup tempat pemrosesan akhir (TPA), melainkan meminta pemda segera mengatasi permasalahan tumpukan sampah dengan proses yang lebih berkelanjutan.
Sponsored
"Yang ditutup bukan TPA, melainkan praktik open dumping-nya. Open dumping adalah sampah hanya ditaruh tanpa ditutup tanah, yang seharusnya sudah dilakukan geotextile (menutup dengan material kain sintetis agar tanah tidak mudah amblas). Praktik open dumping ini harus diakhiri. Undang-Undang 2008 sudah mewajibkan berhenti pada 2013, sekarang sudah 2026, tidak ada alasan menunda," ujar dia.
Ia mencontohkan penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) DKI Jakarta sebagai tersangka yang menyebabkan korban jiwa akibat praktik open dumping di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, sebagai peringatan bahwa Kementerian LH tidak akan ragu menindak tegas pemda yang masih melakukan praktik merusak lingkungan tersebut.
Halaman 2 / 2
"Kita sudah memberi sanksi sejak 2024 dan arahan rinci. Namun tidak dipenuhi. Audit lingkungan juga tidak dipenuhi. Ditambah muncul korban jiwa. Dalam UU 18/2008, pelanggaran dapat dihukum 3–5 tahun, jika menimbulkan korban jiwa menjadi 5–15 tahun dan denda Rp 5–15 miliar. Ini untuk efek jera," katanya.
Hanif juga mengemukakan tumpukan sampah di Indonesia mencapai hampir 141—143 ribu ton per hari, dengan karakteristik berbeda-beda di tiap wilayah yang dipengaruhi oleh demografi dan lokasi.
"Di kota besar seperti kawasan urban atau metropolitan, sampah membutuhkan penanganan cepat. Teknologi terkini yang paling mendekati adalah teknologi insinerasi (pembakaran dengan suhu tinggi) dengan kajian yang sudah proven (terbukti). Ada beberapa puluh item yang harus disepakati sebelum insinerasi dibangun di suatu tempat. Saat ini kita sedang proses lelang di tiga lokasi," paparnya.
Tiga lokasi yang sudah berjalan tersebut adalah Bali, Kota Bekasi, dan aglomerasi Bogor. Saat ini, Kementerian LH tengah melakukan percepatan proses pengadaan barang dan jasa untuk membangun teknologi insinerasi di ketiga daerah tersebut.
sumber : ANTARA
arrow_forward_ios
Baca selengkapnya
00:00
00:03
01:15
Berita Terkait
Wikipedia Terancam Tamat di Indonesia Pemerintah Beri Ultimatum Terakhir
Nasional News - 37 menit yang lalu
Indonesia Berpotensi Dapat Pemasukan dari Selat Malaka, Ini Kata Menkeu
Finansial - 4 jam yang lalu
Purbaya Copot Dua Dirjen, Kemenkeu Kini Miliki Tiga Kursi Kosong
Finansial - 5 jam yang lalu
Target Zero Waste 2029, Apa yang Harus Dilakukan?
Lingkungan - 13 jam yang lalu
RI Targetkan 100 Persen Sampah Terkelola, Ini Tantangan dan Solusinya
Lingkungan - 21 April 2026, 12:27