0
News
    Home Berita Featured Menteri LH Spesial

    Menteri LH Tegas Larang Open Dumping, Pemda Bisa Disanksi - Republika

    7 min read

     

    Menteri LH Tegas Larang Open Dumping, Pemda Bisa Disanksi

    Langkah ini diambil untuk mengatasi krisis sampah dan mencegah dampak lebih luas.

    ANTARA FOTO/Putra M. Akbar Tumpukan sampah yang sebagian sudah dilapisi penutup di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (14/4/2026). Kementerian Lingkungan Hidup mengimbau pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan permasalahan TPA open dumping atau pembuangan terbuka dan beralih ke sistem controlled landfill atau penimbunan sampah menggunakan lapisan tanah secara berkala dengan batas waktu hingga Juli 2026 guna meminimalisasi pencemaran lingkungan dan risiko bencana.

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan akan menindak tegas pemerintah daerah yang masih melakukan praktik open dumping, atau pembuangan sampah secara terbuka di lahan tanpa pengolahan atau pengamanan lingkungan.

    Saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (21/4/2026), Hanif menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti menutup tempat pemrosesan akhir (TPA), melainkan meminta pemda segera mengatasi permasalahan tumpukan sampah dengan proses yang lebih berkelanjutan.

    Sponsored

    "Yang ditutup bukan TPA, melainkan praktik open dumping-nya. Open dumping adalah sampah hanya ditaruh tanpa ditutup tanah, yang seharusnya sudah dilakukan geotextile (menutup dengan material kain sintetis agar tanah tidak mudah amblas). Praktik open dumping ini harus diakhiri. Undang-Undang 2008 sudah mewajibkan berhenti pada 2013, sekarang sudah 2026, tidak ada alasan menunda," ujar dia.

    Ia mencontohkan penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) DKI Jakarta sebagai tersangka yang menyebabkan korban jiwa akibat praktik open dumping di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, sebagai peringatan bahwa Kementerian LH tidak akan ragu menindak tegas pemda yang masih melakukan praktik merusak lingkungan tersebut.

    sumber : ANTARA

    arrow_forward_ios

    Baca selengkapnya

    00:00

    00:03

    01:15

    Berita Terkait

    Wikipedia Terancam Tamat di Indonesia Pemerintah Beri Ultimatum Terakhir

    Nasional News - 37 menit yang lalu

    Indonesia Berpotensi Dapat Pemasukan dari Selat Malaka, Ini Kata Menkeu

    Finansial - 4 jam yang lalu

    Purbaya Copot Dua Dirjen, Kemenkeu Kini Miliki Tiga Kursi Kosong

    Finansial - 5 jam yang lalu

    Target Zero Waste 2029, Apa yang Harus Dilakukan?

    Lingkungan - 13 jam yang lalu

    RI Targetkan 100 Persen Sampah Terkelola, Ini Tantangan dan Solusinya

    Lingkungan - 21 April 2026, 12:27

    Komentar
    Additional JS