Menteri Pigai Curiga Ada Skenario Pojokkan Pemerintah di Balik Pelaporan Feri Amsari-Ubedilah Badrun - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mencurigai adanya skenario untuk memojokkan pemerintah di balik gelombang pelaporan terhadap sejumlah akademisi, termasuk Feri Amsari dan Ubedillah Badrun.
Pigai menilai, pelaporan tersebut berpotensi membentuk persepsi seolah-olah pemerintah anti kritik dan anti demokrasi.
“Karena saya menangkap kesan ada skenario, pemolisian sesama warga negara ini untuk memojokkan atau men-downgrade pemerintahan Prabowo seakan-akan anti kritik, anti demokrasi. Padahal demokrasi dan HAM pada pemerintahan ini sedang bagus-bagusnya; kita sedang menjadi negara prominen dan surplus demokrasi,” ujar Pigai dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/4/2026).
Baca juga: Menteri Pigai: Kritik Feri Amsari dan Ubedilah Badrun Tak Bisa Dipidana
Pigai menegaskan, kritik yang disampaikan Feri Amsari dan Ubedillah Badrun tidak seharusnya dibawa ke ranah pidana.
Menurut dia, opini atau pendapat yang berisi kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.
“Opini atau pendapat yang berisi kritik terhadap suatu kebijakan merupakan hak asasi manusia bagi warga negara yang dijamin dalam konstitusi, sehingga tidak dapat dipidana atau dipenjarakan,” kata Pigai.
Dia juga menyebut, kritik publik seharusnya dijawab dengan data dan fakta oleh pihak yang memiliki otoritas, bukan dengan pelaporan ke aparat penegak hukum.
“Feri Amsari juga bukan ahli pertanian, sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” jelas Pigai.
Baca juga: Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi soal Kritik Swasembada Pangan
Lebih lanjut, Pigai menekankan bahwa kritik hanya dapat diproses secara hukum jika mengandung unsur penghasutan ke arah makar, disertai serangan ad hominem, atau menyasar suku, ras, dan agama tertentu.
“Pernyataan Feri Amsari dan Ubedillah Badrun masih berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik,” jelas dia.
Dalam perspektif HAM, Pigai menjelaskan bahwa masyarakat merupakan pemegang hak, sementara pemerintah adalah pihak yang berkewajiban untuk memenuhi dan menjawab kebutuhan publik.
Untuk itu, kritik seharusnya dipandang sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah.
Dia juga mengajak semua pihak menjaga ruang diskursus publik tetap sehat.
“Indonesia saat ini berada dalam fase demokrasi yang semakin matang, sehingga respons terhadap kritik seharusnya tidak berujung pada laporan polisi,” pungkas Pigai.
Baca juga: Pengamat Ubedilah Soal Laporan Ujaran Kebencian ke Prabowo-Gibran: Memperburuk Demokrasi
Diberitakan sebelumnya, Para akademisi, peneliti politik, dan pakar ramai-ramai dilaporkan ke polisi akhir-akhir ini.
Mereka dilaporkan karena menyampaikan pernyataan yang dianggap ujaran kebencian dan ajakan menggulingkan pemerintah.
Terbaru, ada pakar hukum tata negara, Feri Amsari, yang dilaporkan ke polisi terkait kritiknya tentang swasembada pangan.
Laporan terhadap Feri disampaikan ke Polda Metro Jaya oleh Gerakan Tani Merdeka Indonesia pada Jumat (17/4/2026). Laporan teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Selain laporan tersebut, Polda Metro juga menerima laporan lain terhadap Feri Amsari.
Laporan itu diajukan oleh seorang warga berinisial RMN pada Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Ubedilah Badrun Dilaporkan ke Polisi soal Podcast Bahas Prabowo-Gibran
Dalam kedua laporan, Feri Amsari sama-sama disangkakan pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) baru yang mengatur soal penghasutan.
Sebagai barang bukti, pelapor menyerahkan flashdisk berisi dokumen digital yang berkaitan dengan pernyataan Feri serta dokumen analisis data.
Selain Feri, pengamat politik Ubedilah Badrun juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Ubedilah dilaporkan terkait pernyataannya dalam podcast Forum Keadilan yang dinilai menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Laporan tersebut diajukan oleh Koordinator Pemuda Garda Nusantara, Rangga Kurnia Septian.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2560/IV/2026.
Pelapor menilai, video podcast dari Forum Keadilan TV yang mengundang Ubed sebagai pembicara dapat mengganggu ketertiban umum.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang