Nasib Pilu Bayi 7 Bulan di Jakarta Utara, Ikut Jalani Vonis 1,5 Tahun Penjara Bersama Ibunya - Radar Jember
JAKARTA, Radar Jember - Di balik jeruji besi yang dingin dan kaku, suara tangis bayi berusia tujuh bulan pecah, membelah kesunyian sel tahanan.
Ia tidak mengerti apa itu pasal penggelapan atau tuntutan jaksa; yang ia tahu hanyalah pelukan ibunya yang kini terperangkap dalam keputusasaan.
Potret memilukan ini resmi menjadi bagian dari wajah hukum Indonesia setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan putusannya pada Kamis (2/4/2026).
Ibu muda ini terjerat pusaran hukum setelah dilaporkan oleh PT Fokus Ritel Indoprima atas dugaan penggelapan.
Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman tiga tahun penjara, namun fakta bahwa ada nyawa mungil yang bergantung sepenuhnya pada sang ibu seolah tenggelam di balik tumpukan berkas perkara.
Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII) yang mendampingi terdakwa sejak awal setia mendampingi, telah berulangkali memohon agar penahanan ditangguhkan demi tumbuh kembang sang bayi.
Namun, penegakan hukum rupanya lebih memilih jalur kaku. Permohonan itu ditolak, dan palu hakim akhirnya jatuh pada vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis ini bukan sekadar angka, tetapi vonis bagi seorang bayi untuk menghabiskan masa emasnya di lingkungan yang sama sekali tidak layak untuk anak-anak.
"Ironis sekali, anak sekecil itu akhirnya harus ikut bersama ibunya menjalani hukuman di dalam penjara. Putusan ini belum mencerminkan keadilan bagi seorang perempuan yang memiliki anak masih tujuh bulan," kata Ketua Bidang Perempuan dan Anak LBH PB PMII, Siti Rohayati, saat memberikan keterangan terbukanya.
Ketajaman hukum kali ini juga dianggap sangat timpang. Atas nama kepastian hukum, empati seolah menjadi barang mewah yang tak sanggup dibeli oleh rakyat kecil.
Saat keadilan hanya dipandang sebagai deretan angka dan teks mati, maka hukum bukan lagi menjadi pelindung bagi yang lemah, tetapi menjadi dinding dingin yang merampas hak paling mendasar: hak seorang anak untuk tumbuh dalam kehangatan, bukan di balik terali yang membekukan masa depan.
Direktur LBH PB PMII, Ilham Fariduz Zaman, menilai bahwa kasus ini adalah luka besar bagi perlindungan perempuan dan anak di Indonesia.
Ia menilai, harapan akan adanya restorative justice (keadilan restoratif) nyatanya hanya menjadi jargon yang tak menyentuh kenyataan.
“Keberadaan anak berusia tujuh bulan di dalam lembaga pemasyarakatan bukan hanya merampas hak tumbuh kembang sang bayi, tetapi juga menunjukkan lemahnya implementasi prinsip restorative justice bagi kelompok rentan,” kata Ilham.
Kekecewaan mendalam juga diarahkan kepada pihak pelapor, PT Fokus Ritel Indoprima.
Menurut Ilham, jika sedikit saja rasa kemanusiaan dikedepankan, kasus ini seharusnya tidak perlu menyeret seorang bayi ke dalam sel tahanan.
Kini, publik hanya bisa menatap nanar. LBH PB PMII mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk tidak menutup mata. Sebab, jika hukum terus dibiarkan tanpa nurani, maka akan ada lebih banyak bayi yang harus dipenjara sebelum mereka sempat belajar berjalan.