Pakai Joki UTBK, Peserta Terancam Diblacklist Seumur Hidup dari PTN, Efektif Cegah Kecurangan? - Tribunnews
Pakai Joki UTBK, Peserta Terancam Diblacklist Seumur Hidup dari PTN, Efektif Cegah Kecurangan?
Ringkasan Berita:
- Nasib peserta ujian tulis berbasis komputer (UTBK) yang kedapatan menggunakan jasa joki kini berada di ujung tanduk.
- Tidak hanya didiskualifikasi dari seleksi tahun berjalan, mereka juga terancam masuk daftar hitam.
- Sanksi blacklist tersebut menjadi peringatan keras bahwa segala bentuk kecurangan dalam UTBK akan ditindak tanpa kompromi demi keadilan bagi seluruh peserta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib peserta ujian tulis berbasis komputer (UTBK) yang kedapatan menggunakan jasa joki kini berada di ujung tanduk.
Tidak hanya didiskualifikasi dari seleksi tahun berjalan, mereka juga terancam masuk daftar hitam yang membuatnya tak bisa lagi mendaftar ke seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia.
Baca juga: Praktik Kecurangan UTBK 2026: Temuan Modus Joki Pakai Kamera Mikro hingga Manipulasi Data Wajah
Ancaman tegas ini sebagai bentuk komitmen menjaga integritas proses seleksi nasional. Praktik kecurangan seperti penggunaan joki dinilai merusak sistem yang seharusnya menjaring calon mahasiswa berdasarkan kemampuan dan usaha sendiri.
Jika terbukti melanggar, peserta bukan hanya kehilangan kesempatan kuliah tahun ini, tetapi juga menghadapi konsekuensi jangka panjang yang serius.
Baca juga: Panitia UTBK di Surabaya Berhasil Bongkar Identitas Joki, Fotonya Sudah Digunakan Tahun Lalu
Sanksi blacklist tersebut menjadi peringatan keras bahwa segala bentuk kecurangan dalam UTBK akan ditindak tanpa kompromi demi keadilan bagi seluruh peserta.
Diblacklist Seumur Hidup
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Prof. Atip Latipulhayat angkat bicara perihal nasib peserta UTBK pengguna jasa joki yang tertangkap di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) pada Selasa (21/4/2026).
Peserta UTBK ini terancam diblacklist dari seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia.
Hal ini ditegaskan Prof. Atip Latipulhayat usai monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan UTBK di Gedung Rektorat Unesa pada Rabu (22/4/2026).
Atip menegaskan kasus tersebut telah ditindaklanjuti dan masuk dalam ranah tindak kriminal, terutama terkait pemalsuan identitas.
“Perbuatan itu jelas merupakan tindakan kriminal. Ada pemalsuan identitas dan pelaku bertindak tanpa hak karena bukan peserta yang sah,” tegasnya.
Menurutnya, penanganan kasus tidak hanya berhenti pada pelaku joki, tetapi juga harus menelusuri pihak yang menggunakan jasa tersebut.
Keduanya dinilai sama-sama melakukan pelanggaran serius terhadap aturan.
Untuk sanksi, Atip menyebut peserta yang terlibat akan langsung didiskualifikasi dan dianggap tidak mengikuti UTBK.
Selain itu, mereka juga akan masuk daftar hitam (blacklist) untuk seluruh jalur seleksi perguruan tinggi negeri seumur hidup.
“Peserta yang dijoki otomatis didiskualifikasi. Bahkan tidak bisa mengikuti seluruh proses seleksi, termasuk jalur mandiri. Ini pelanggaran berat terkait integritas,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pelaku pemalsuan identitas dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika pelanggaran serupa baru terungkap setelah peserta diterima di perguruan tinggi, maka sanksi tegas berupa pemberhentian atau dikeluarkan dari kampus harus diberlakukan.
“Aturannya jelas. Kalau nanti terbukti setelah diterima, menurut saya harus dikeluarkan,” ujarnya.
Atip menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai integritas dalam dunia pendidikan. Ia menilai kejujuran menjadi fondasi utama yang tidak boleh dilanggar dalam proses akademik.
“Pendidikan itu pondasinya integritas dan kejujuran. Boleh saja keliru dalam proses belajar, tapi tidak boleh tidak jujur,” pungkasnya.
Baca juga: Tata Tertib Pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 di UI, Catat Aturan Penting dan Larangan untuk Peserta
Joki UTBK Terbongkar
Polrestabes Surabaya membenarkan tengah menangani kasus dugaan joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026 yang diungkap Universitas Negeri Surabaya (Unesa), dengan pelaku kini masih diperiksa untuk pendalaman lebih lanjut.
Pelaksana Tugas Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menyatakan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan dan kini ditangani oleh penyidik Polrestabes.
“Benar. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya,” ujar AKP Hadi Ismanto kepada SURYA.co.id, Rabu (22/4/2026).
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif serta modus operandi yang digunakan oleh terduga pelaku.
“Mohon waktu masih proses. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” tandasnya.
Modus Manipulasi Identitas
Sebelumnya, praktik perjokian UTBK 2026 terungkap dari temuan Unesa yang menemukan kecurangan dalam proses ujian.
Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Alumni Unesa, Prof Dr Martadi M.Sn. menjelaskan bahwa pelaku menggunakan identitas orang lain dengan mengganti foto pada dokumen resmi.
“Modusnya menggunakan identitas yang di joki. Namanya tetap nama peserta asli, tetapi fotonya diganti dengan orang yang mengerjakan ujian,” ungkapnya.
Kecurangan ini terdeteksi setelah panitia melakukan pencocokan data lintas tahun yang menunjukkan kejanggalan pada identitas peserta.
“Data ini kami bandingkan dengan tahun lalu. Ternyata fotonya sama persis, tetapi namanya berbeda. Ini yang kemudian memicu kecurigaan,” jelasnya.
Baca juga: DPR Soroti Peserta UTBK Undip Curang: Bukan Hanya Langgar Aturan, Tapi Soal Integritas
Pelaku Sempat Ikut Ujian
Panitia kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut, hingga memastikan adanya indikasi kuat praktik perjokian dalam UTBK 2026.
Pelaku diketahui sempat hadir dan mengikuti ujian sebelum akhirnya diamankan untuk dimintai keterangan.
“Sekarang sedang diproses di kepolisian, untuk pendalaman lebih lanjut,” tandas Martadi. (Tribunews.com/Surya)