0
News
    Home Berita Featured LPG Plastik Spesial

    Pemerintah Bebaskan Bea Impor LPG & Bahan Baku Plastik, Cegah Kenaikan Harga Makanan-Minuman - suara

    4 min read

     

    Pemerintah Bebaskan Bea Impor LPG & Bahan Baku Plastik, Cegah Kenaikan Harga Makanan-Minuman

    MMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (28/4/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]

    Baca 10 detik

    • Pemerintah Indonesia membebaskan bea masuk impor LPG dan bahan baku plastik menjadi nol persen mulai Selasa, 28 April 2026.
    • Kebijakan yang berlaku selama enam bulan ini diambil sebagai respons atas krisis nafta akibat konflik di Timur Tengah.
    • Langkah tersebut bertujuan menstabilkan harga kemasan plastik serta mencegah kenaikan harga produk makanan dan minuman bagi masyarakat.

    Suara.com - Pemerintah resmi membebaskan bea masuk impor liquefied petroleum gas (LPG) dan bahan baku plastik. Keputusan ini diumumkan buntut krisis bahan baku plastik seperti nafta akibat perang Timur Tengah antara Amerika Serikat vs Iran.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan keputusan ini diambil sesuai instruksi Presiden RI Prabowo Subianto. Ia menyebut intervensi kebijakan bea masuk LPG utamanya diberikan untuk industri petrokimia (petrochemical) yang kesulitan memperoleh nafta.

    Nafta adalah cairan hidrokarbon hasil penyulingan minyak bumi atau gas alam yang mudah menguap dan terbakar. Ini digunakan utamanya sebagai bahan baku petrokimia (plastik), pelarut, dan campuran bensin.

    "Impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5 persen menjadi 0 persen, sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (28/4/2026).

    Selain itu, insentif lainnya juga diberikan untuk bahan baku produk plastik seperti polypropylene, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), serta High-Density Polyethylene (HDPE). Semua bahan ini juga diberikan bea masuk 0 persen.

    Menko Perekonomian menyatakan kalau kebijakan ini dibuat usai harga kemasan plastik sudah tembus 100 persen. Keputusan tersebut bakal berlaku selama enam bulan ke depan.

    Pedagang melayani pembeli plastik di Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (9/4/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Pedagang melayani pembeli plastik di Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (9/4/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

    "Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa," lanjutnya.

    Airlangga bercerita kalau kebijakan ini meniru India yang sudah lebih dulu membebaskan bea masuk. Nantinya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menerbitkan Peraturan Menteri terkait perinciannya.

    Ia juga menegaskan kalau kebijakan ini dibuat untuk mencegah kenaikan harga makanan dan minuman, yang mana suplai plastik saat ini masih bergantung impor.

    Baca Juga: Iran Alami Kelakaan Obat Kanker dan Diabetes Akibat Serangan Udara Militer Israel - AS

    "Jadi kita mengikuti agar packaging ini tidak meningkatkan bahan-bahan makanan dan minuman," jelasnya.

    Komentar
    Additional JS