0
News
    Home Berita Featured Jakarta Pramono Anung Spesial WFH

    Pramono Teken SE Penerapan WFH Tiap Jumat, ASN DKI Jakarta Wajib Absen Daring 2 Kali - IDN Times

    12 min read

     

    Pramono Teken SE Penerapan WFH Tiap Jumat, ASN DKI Jakarta Wajib Absen Daring 2 Kali

    Gubernur Pramono Anung resmi meneken surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat.



    Awali Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Pemprov Jakarta Halal bi Halal dengan Pramono-Rano
    Namun, sebagian ASN ada yang diizinkan untuk bekerja dari rumah atau work from anywhere (WFA). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
    Paling sering ditanyakan
    • Kapan kebijakan WFH ASN DKI Jakarta berlaku efektif?
    • Berapa persentase ASN yang dapat melaksanakan WFH?
    • Bagaimana sistem presensi bagi ASN yang WFH?
     Baca artikel ini 5x lebih cepat

    Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Pramono Anung resmi meneken surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.

    Dia menyebut, di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kebijakan tersebut efektif berlaku pada Jumat, 10 April 2026.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN.

    "Untuk Work From Home atau Work From Everywhere sebenarnya, Pemerintah DKI Jakarta sudah menandatangani, saya sebagai Gubernur sudah menandatangani SE-nya," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2026).

    Dalam aturan tersebut, lanjut dia, ASN yang dapat WFH paling sedikit 25 persen dan paling banyak 50 persen dari jumlah ASN yang ada pada subbidang/subbagian/seksi/subkelompok/unit kerja terkecil yang dilakukan secara selektif.

    "Jadi untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) itu range-nya antara 25 sampai 50 persen yang melakukan Work From Home," papar Pramono.

    Kemudian, meski bekerja dari rumah, ASN yang WFH tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring sebanyak dua kali dalam sehari.

    "Pegawai ASN yang melaksanakan WFH melaporkan kehadiran/presensi secara daring melalui aplikasi presensi mobile pada laman https://absensimobile.jakarta.go.id/ sebanyak 2 (dua) kali," demikian tertulis dalam SE tersebut.

    Ada pun jadwal presensi bagi ASN yang WFH dibagi menjadi dua, yakni pada pagi hari pukul 06.00-08.00 WIB, serta sore hari pukul 16.00-18.00 WIB.

    Sedangkan para pejabat yang berkedudukan sebagai atasan langsung juga diharuskan untuk melakukan verifikasi laporan kehadiran/presensi pegawai ASN yang melaksanakan WFH.

     

    Cara Pramono Awasi PNS Saat Kebijakan WFH Hari Jumat, Ketahuan Nongkrong di Kafe Ada Sanksi Tegas

    Rabu Pertama Kebijakan ASN Jakarta Gunakan Transportasi Umum, Pramono Anung Beri Contoh
    Para ASN di lingkungan Pemprov Jakarta diwajibkan menyerahkan swafoto (selfie) menaiki transportasi umum sebagai bukti. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melarang aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari kafe atau tempat umum saat kebijakan work from home (WFH) diberlakukan setiap Jumat. ASN yang melanggar ketentuan tersebut bakal disanksi tegas.

    "Mengenai work from cafe atau manapun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 1 April 2026.

    Larangan tersebut disampaikan Pramono untuk memastikan pelaksanaan WFH berjalan sesuai tujuan, yakni bekerja dari rumah, bukan dari lokasi lain. Meski begitu, ia tidak merinci sanksi apa yang akan diberikan.

    "Pokoknya sanksi, kalau perlu dibina dibinasakan," ujarnya.

    Selain larangan bekerja dari kafe, Pemprov DKI Jakarta juga akan memperketat pengawasan terhadap ASN yang menjalankan WFH tiap hari Jumat melalui sistem absensi berbasis mobile.

    "Nanti yang akan dikelola secara langsung oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan tadi sudah dilaporkan bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi tegas," ucap Pramono.

    Selain itu, ASN yang menjalankan WFH juga tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi untuk beraktivitas di luar rumah. Jika tetap ingin bepergian, ASN diminta menggunakan transportasi publik.

    "Kalau mereka mau bertransportasi maka harus transportasi publik. Itu diatur dalam SE (Surat Edaran) Gubernur yang akan dikeluarkan," terang Pramono.

     

    PNS WFH Hanya 25-50 Persen

    Rabu Pertama Kebijakan ASN Jakarta Gunakan Transportasi Umum, Pramono Anung Beri Contoh
    Namun kebijakan tersebut dikecualikan untuk para ASN Jakarta yang sedang sakit, hamil (mengandung), disabilitas serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatasi aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di hari Jumat seiring kebijakan work from home (WFH). Semengara sejumlah sektor layanan publik seperti tenaga kesehatan (Nakes) hingga pemadam kebakaran (Damkar) dipastikan tetap bekerja di lapangan.

    “Sesuai dengan surat edaran Mendagri dan juga surat keputusan Menteri terkait yang mengatur tentang work from home, maka ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam work from home misalnya para pejabat tingkat Madya, Pratama,” kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/4/2026).

    “Kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat, Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa,” lanjutnya.

    Untuk ASN di luar sektor tersebut, Pemprov DKI akan mengatur proporsi WFH dalam rentang tertentu. Pramono menegaskan pemerintah daerah diberi ruang untuk menentukan skema teknis karena tidak diatur rinci oleh pemerintah pusat.

    “Karena tidak ada range-nya dari pemerintah pusat, yang akan kami atur range-nya antara 25 persen sampai dengan 50 persen maksimum. Jadi minimumnya 25 persen sampai dengan 50 persen,” jelasnya.

    Ia berujar, kebijakan ini akan dituangkan dalam surat keputusan gubernur yang disiapkan oleh Sekretaris Daerah bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

    Infografis WFH bagi ASN hingga Imbauan untuk BUMN-BUMD dan Swasta.
    Infografis WFH bagi ASN hingga Imbauan untuk BUMN-BUMD dan Swasta. (Liputan6.com/Abdillah)

    Komentar
    Additional JS