0
News
    Home Berita Featured Kasus Satgas Anti Mafia Tanah Spesial

    Satgas Anti Mafia Tanah Siap Tempuh Jalur Hukum soal Polemik Lahan Tanah Abang - Tribunnews

    6 min read

     

    Satgas Anti Mafia Tanah Siap Tempuh Jalur Hukum soal Polemik Lahan Tanah Abang

    Pemerintah telah menegaskan lahan di tiga lokasi seluas 3 hektare tersebut adalah aset milik negara.

    Ringkasan Berita:
    • Pemerintah telah menegaskan kalau lahan di tiga lokasi seluas 3 hektare tersebut adalah aset milik negara
    • Pemerintah siap membawa persoalan lahan tersebut ke ranah hukum apabila didapati adanya persoalan pidana

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Anti Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN Brigjen Pol Hendra Gunawan menegaskan, pemerintah akan mempertahankan seluruh lahan yang menjadi aset negara untuk keperluan masyarakat.

    Pernyataan itu disampaikan oleh Hendra menyikapi soal polemik lahan di tiga lokasi di Tanah Abang yang hendak dibangun sebagai Rumah Susun (Rusun) antara pemerintah dengan pihak lain yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

    "Oleh karena itu, kami sebagai aparatur pemerintah tentunya akan mempertahankan aset ini sekuat dan semampu kami," kata Hendra saat jumpa pers di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (17/4/2026).

    Baca juga: Pemerintah Tegaskan Lahan Berpolemik di Tanah Abang Aset Negara, KAI: Kami akan Pasang Plang

    Pemerintah telah menegaskan lahan di tiga lokasi seluas 3 hektare tersebut adalah aset milik negara.

    Hendra menyatakan, pemerintah siap membawa persoalan lahan tersebut ke ranah hukum apabila didapati adanya persoalan pidana.

    "Dan terkait dengan apabila nanti ditemukan ada unsur-unsur pidana di dalamnya, maka kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan aparatur penegak hukum lainnya," tegas Hendra.

    Dia menyatakan, di dalam satgas anti mafia tanah tersebut ada beberapa unsur penegak hukum yang bisa dilibatkan apabila terjadi persoalan pidana dalam polemik pertanahan.

    Kata dia, bukan tidak mungkin pemerintah juga akan memberikan dukungan penuh terhadap persoalan ini, karena lahan yang berpolemik itu sudah dibuktikan aset milik negara.

    "Ada unsur aparat penegak hukum dari Kejaksaan dan Kepolisian. Oleh karena itu nanti kami akan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dan tentunya dengan pengguna tanah ya dari KAI," kata dia.

    "Dan tentunya kami juga akan mendapat dukungan dari pemerintah karena ini merupakan aset yang memang harus kita pertahankan. Demikian," tukas Hendra.

    Baca juga: Pemerintah Diminta Bereskan Status Lahan di Tanah Abang Sebelum Proyek Rusun Dibangun

    Lahan di Tanah Abang Aset Negara

    Pemerintah telah menegaskan kalau tiga lokasi lahan yang sebelumnya menimbulkan polemik saat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI (PKP) Maruarar Sirait alias Ara melakukan survei untuk pembangunan rumah susun (rusun) di kawasan Tanah Abang adalah aset negara.

    Kata Ara, hal itu didasarkan setelah negara melalui Kementerian ATR/BPN melakukan pengecekan terhadap lahan yang sebelumnya berpolemik tersebut.

    Diketahui, polemik tersebut timbul saat pemerintah melakukan survei ke lahan yang hendak dibangun rusun, namun, ada pihak lain yang menyatakan kalau lahan tersebut adalah milik ahli waris seorang warga.

    "Kan waktu saya datang ke sana, kami sudah koordinasi, kami yakin itu tanah negara, tapi ada pihak lain yang tidak yakin itu tanah negara, kan itu aja. Nah sekarang kita sudah koordinasi, sudah cek ke ATR/BPN, tentu kita sampaikan dari semua pemahaman ya kita konsisten bahwa ini tanah negara, tentu harus digunakan untuk kepentingan negara Republik Indonesia. Jadi itu," kata Ara saat jumpa pers di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (17/4/2026).

    Dimana, berdasarkan data yang terekam dan dimiliki oleh Kementerian ATR/BPN, tiga lokasi lahan termasuk di Pasar Tasik tersebut merupakan milik PT Kereta Api Indonesia.

    Baca juga: 6 Perusahaan Jepang–Indonesia Uji Coba Lahan Bekas Tambang Batu Bara di Kalsel untuk Energi Bersih

    Kata Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Lahan (Kementerian ATR/BPN) Iljas Tedjo Prijono hal itu terekam dalam sertifikat Hak Penggunaan Lahan (HPL) Nomor 17 dan 19 tahun 2008 atas nama PT KAI.

    "Bahwa terkait dengan permasalahan tersebut secara normatif berdasarkan data yang terekam di Kementerian ATR-BPN bidang tanah tersebut atas nama PT KAI yang tercatat HPL no.17 dan HPL no. 19 yang sebelumnya berasal juga dari Kementerian Perhubungan bekas hak pakai," kata Tedjo.

    "Sehingga bukan seketika atas nama PT KAI, sebelumnya adalah atas nama Kementerian Perhubungan yang diterbitkan tahun 1988, Pak. Kemudian diterbitkan HPL tahun 2008 atas nama PT KAI," ucap dia.

    Dengan begitu kata Menteri PKP RI Maruarar Sirait, seluruh aset yang tercatat milik negara maka pemanfaatannya juga diperuntukkan oleh negara untuk masyarakat.

    Ara bahkan menegaskan, pemerintah akan berani untuk memperjuangkan apa yang sejatinya milik aset negara tersebut.

    "Seperti diajarkan Presiden Prabowo bahwa tanah air itu untuk kepentingan rakyat dan bangsa kita apalagi itu adalah aset negara. Saya pikir kita sebagai anak buahnya Presiden Prabowo harus berani menegakkan aturan apalagi tujuannya untuk kepentingan rakyat," tutur Ara.


    Komentar
    Additional JS