Siap-Siap! Lewat Jalan Tol Bakal Kena PPN Mulai 2028, Tarif Makin Mahal? - Suara
Siap-Siap! Lewat Jalan Tol Bakal Kena PPN Mulai 2028, Tarif Makin Mahal?
Baca 10 detik
- Pengguna mobil harus bersiap, pemerintah akan memungut PPN untuk jasa jalan tol mulai 2028.
- Kebijakan ini pernah digagas pada 2015 lalu, namun dibatalkan demi menjaga iklim investasi.
- Pungutan baru ini menjadi strategi utama pemerintah menyiasati keterbatasan fiskal dan menambah kas negara.
Suara.com - Pemilik mobil harus bersiap karena melintasi jalan tol sebentar lagi bakal ditarik pajak. Pemerintah resmi berencana mengenakan PPN untuk setiap transaksi jasa tersebut.
Rencana pemungutan ini masuk dalam agenda besar Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029. Targetnya, skema aturan baru ini akan rampung sepenuhnya pada tahun 2028 mendatang.
Langkah berani ini diambil pemerintah untuk menyiasati kondisi keterbatasan fiskal negara saat ini. Imbasnya, beban biaya perjalanan masyarakat diprediksi akan mengalami penyesuaian yang cukup terasa.
Fakta di Balik Rencana PPN Tol
Kebijakan ini tertuang rapi dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK). Aturan ini fokus mengatur perluasan basis pajak demi menciptakan sistem pungutan yang lebih adil.
Dokumen Renstra DJP Tahun 2025-2029 membeberkan secara jelas batas waktu target aturan ini. Catatan resmi tersebut dipublikasikan pada Selasa (21/4/2026).
"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol rencana diselesaikan pada tahun 2028," tulis dokumen Renstra tersebut. Ini menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan ini segera terwujud.
Bukan Sekadar Incaran Baru
RPMK ini ternyata tidak hanya mengurus urusan pengguna jalan bebas hambatan. Ada target lain yang ingin disasar secara paralel oleh Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Kendaraan Listrik Berpotensi Tak Lagi Bebas Pajak, Pengguna Soroti Konsistensi Pemerintah
"Tujuan peraturan ini disusun untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri," terang laporan itu.
Aturan ini juga didesain sebagai "landasan hukum bagi pajak karbon dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol," ucapnya. Negara menjadikan sektor ini sebagai sumber pembiayaan alternatif yang sangat menjanjikan.
Sempat Dibatalkan Satu Dekade Lalu
![Pemberlakukan rekayasa lalu lintas one way diberlakukan di Jalan Tol Trans Jawa. [Dok Jasa Marga].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/18/14004-one-way-jalan-tol-trans-jawa-mudik.jpg)
Tarik ulur wacana penerapan pajak jalan tol rupanya bukan sejarah baru di Indonesia. Pemerintah sebenarnya sudah pernah merancang kebijakan persis serupa pada tahun 2015 silam.
Kala itu, draf aturan ini dibungkus melalui ketetapan PER-1/PJ/2015. Namun, kebijakan tersebut akhirnya layu sebelum berkembang dan resmi ditunda lewat PER-16/PJ/2015.
Pemerintah menundanya di masa lalu karena khawatir memicu gejolak sosial. Mereka sangat menghindari munculnya perbedaan pendapat yang tajam di tengah masyarakat.