Skandal Jual-Beli Jabatan Tulungagung: Ada 'Label Harga' untuk Kursi Camat dan Kepsek, Pejabat Diancam Surat Mundur Kosong - BANGBARA
Hukrim, BANGBARA.COM – Tabir gelap dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur, kian terkuak pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (10/4/2026).
Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, diduga kuat menjalankan praktik pemerasan sistematis dan jual-beli jabatan dengan "label harga" tertentu. Tidak hanya menyasar posisi tinggi, tarif ini disinyalir juga berlaku untuk posisi strategis di tingkat kecamatan hingga satuan pendidikan.
Modus Label Harga: Dari Camat hingga Kepala Sekolah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penyidik tengah mendalami informasi mengenai adanya tarif khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin menduduki posisi tertentu.
Baca Juga: Propam Polda Metro Jaya Periksa Anggota Polsek Pasar Minggu Usai Viral Dugaan Abaikan Nenek Tersesat
"Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada pihak-pihak di sekolah maupun di kecamatan. Artinya, ada label harganya untuk jabatan-jabatan Kepala Sekolah ataupun Camat," ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Praktik ini dinilai sangat mencederai birokrasi karena kompetensi jabatan bukan lagi menjadi indikator utama, melainkan kemampuan finansial untuk menyetor uang kepada atasan.
Ancaman Surat Mundur: "Tidak Patuh, Jabatan Runtuh"
KPK juga mengungkap modus operandi yang tergolong berani. Para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diduga berada di bawah tekanan besar pascapelantikan.
Budi menuturkan, para pejabat dipaksa menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dengan tanggal yang dikosongkan. Surat "cek kosong" ini menjadi senjata bagi bupati untuk memastikan kepatuhan jajarannya dalam menyetorkan uang.
Target Setoran: Diklaim mencapai Rp5 miliar secara total.
Temuan Awal: Hingga saat ini, penyidik baru mengamankan uang sebesar Rp2,7 miliar.
Variasi Nominal: Setoran dari tiap OPD beragam, mulai dari Rp15 juta hingga yang terbesar mencapai Rp2,8 miliar.
"Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan dipaksa mundur sebagai ASN," tegas Budi.
Dugaan Aliran Dana THR untuk Forkopimda
Selain untuk kepentingan pribadi, KPK kini tengah menelusuri sumber dan aliran dana hasil pemerasan tersebut. Muncul dugaan kuat bahwa uang panas ini mengalir ke oknum-oknum di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung, salah satunya untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR).