0
News
    Home Berita Featured Kasus Kriminal Spesial

    Sosok Ki Bedil, Perakit Senpi Ilegal yang Beroperasi Senyap Selama 20 Tahun - Liputan6

    7 min read

     

    Sosok Ki Bedil, Perakit Senpi Ilegal yang Beroperasi Senyap Selama 20 Tahun

    Nama Ki Bedil menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri mengungkap praktik pembuatan dan penjualan senjata api ilegal yang digelutinya selama dua dekade.


    Bareskrim Polri menangkap Tatang Sutardin alias Ki Bedil terkait penjualan senjata api ilegal. (Foto: Istimewa)
    Paling sering ditanyakan
    • Siapakah Ki Bedil?
    • Berapa lama Ki Bedil beroperasi dalam praktik ilegal ini?
    • Siapa saja pembeli senjata api ilegal dari Ki Bedil?
     Baca artikel ini 5x lebih cepat

    Liputan6.com, Jakarta - Nama Ki Bedil mendadak menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri mengungkap praktik pembuatan dan penjualan senjata api ilegal yang telah ia jalankan selama puluhan tahun. Sosok dengan nama asli Tatang Sutardin (TS) itu dikenal bukan sekadar pelaku biasa, melainkan figur yang memiliki keahlian khusus dalam merakit senjata api rakitan.

    Selama kurang lebih dua dekade, Ki Bedil disebut beroperasi secara senyap di wilayah Jawa Barat. Ia dikenal di kalangan tertentu sebagai pembuat senjata api ilegal, terutama jenis revolver dan pistol. Keahliannya membuat senjata menjadikannya sosok yang dicari oleh kalangan pelaku kejahatan jalanan hingga pemburu liar.

    “20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap,” tutur Kepala Satresmob Bareskrim Polri Kombes Polisi Arsya Khadafi dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).

    Julukan Ki Bedil sendiri seolah mencerminkan reputasinya. Dalam bahasa sehari-hari, bedil merujuk pada senjata api, sementara sapaan Ki kerap digunakan untuk menyebut seseorang yang dianggap memiliki keahlian khusus. Kombinasi itu menggambarkan posisi TS sebagai ahli senjata di lingkaran ilegal.

    “Pembelinya kebanyakan pelaku street crime (kejahatan jalanan), dan pemburu liar,” jelas dia.

     

    Hasil Pengembangan Kasus

    Ki Bedil Ditangkap, 20 Tahun Aktif Jadi Perakit dan Penjual Senpi Ilegal
    Bareskrim Polri menangkap Tatang Sutardin alias Ki Bedil terkait penjualan senjata api ilegal. (Foto: Istimewa)

    Terbongkarnya aktivitas Ki Bedil bermula dari penangkapan seorang perantara dalam transaksi senjata api ilegal. Dari sanalah, aparat melakukan pengembangan hingga akhirnya mengarah pada sosok Tatang Sutardin. Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian panjang seorang perakit senjata yang selama ini bergerak di bawah radar.

    Dari tangan Ki Bedil, polisi menemukan berbagai komponen senjata, mulai dari popor senjata laras panjang hingga peralatan yang digunakan untuk merakit senjata api. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa ia tidak hanya menjual, tetapi juga memproduksi senjata secara mandiri.

    "Kesimpulan, Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengamankan terduga pelaku dugaan tindak pidana senjata api dan bahan peledak ilegal sebagai penjual dan pembuat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 KUHP yang terjadi di wilayah Jawa Barat," Arsya menandaskan.

    Keberadaan sosok seperti Ki Bedil menunjukkan adanya rantai suplai yang selama ini menopang berbagai tindak kriminal, dari kejahatan jalanan hingga aktivitas ilegal lainnya.

    Dengan ditangkapnya Ki Bedil, aparat berharap dapat memutus salah satu mata rantai peredaran senjata ilegal.


    Komentar
    Additional JS