0
News
    Home Berita Dedi Mulyadi Featured Jawa Barat Keuangan KTP Pajak Pajak Kendaraan Spesial

    Terobosan Dedi Mulyadi Nular, Kebijakan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Berlaku di Seluruh Indonesia - GridOto

    5 min read

     

    Terobosan Dedi Mulyadi Nular, Kebijakan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Berlaku di Seluruh Indonesia

    By Irsyaad W, Rabu, 15 April 2026 | 15:00 WIB

    Foto ilustrasi dokumen yang diperlukan untuk perpanjang STNK, salah satunya KTP. (Tribunnews.com)

    GridOto.com - Ide Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memberikan keringan berupa perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama menular secara nasional.

    Korlantas Polri telah merestui dan menetapkan kebijakan tersebut berlaku di seluruh Indonesia.

    Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan kebijakan ini akan dibahas dalam forum nasional bersama para pemangku kepentingan.

    "Nanti akan kami berlakukan secara nasional. Akan saya sampaikan pada saat Rakor Samsat yang kebetulan akan dilaksanakan pada minggu depan di Semarang," ujar Wibowo, (14/4/26) dikutip dari Kompas.com.

    "Itu hadir seluruh para Dirlantas, Kabapenda, termasuk Kanwil Jasa Raharja, semua akan saya sampaikan," beber Wibowo.

    Artinya, jika disepakati, kebijakan ini tidak hanya berlaku di satu Jawa Barat, tetapi akan diadopsi oleh seluruh provinsi di Indonesia.

    Namun demikian, Wibowo menegaskan kebijakan ini bersifat sementara.

    Baca Juga: Gebrakan Dedi Mulyadi, Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Pertama

    Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama (Bapenda Jawa Barat)

    "Ya, ini akan berlaku nasional, tetapi tadi (perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama) hanya berlaku di tahun 2026," ucap Wibowo.

    Dengan kata lain, kemudahan ini menjadi semacam masa transisi bagi masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan wajib pajak tetap harus memenuhi komitmen administratif melalui surat pernyataan.

    "Silakan wajib pajak, isi formulir (pernyataan) bahwa kendaraan itu adalah mobilmu, kamu siap untuk diblokir dan kamu siap untuk melakukan proses balik nama di tahun depan," terang Wibowo.

    "Nanti akan kami blokir tahun depan. Kalau tidak balik nama (tahun depan), kami pastikan tidak akan sah. Kalau tidak sah kan berarti tidak bisa bayar pajak," ujarnya.

    Skema ini memberikan kelonggaran bagi pemilik kendaraan bekas agar tetap bisa membayar pajak, sekaligus mendorong mereka segera melakukan balik nama.

    Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi pada tahun berikutnya, data kendaraan akan diblokir sehingga statusnya tidak sah secara administrasi.

    Komentar
    Additional JS