0
News
    Home Berita DPR Featured Haji Info9 Kasus Spesial

    Tiga WNI Ditangkap atas Dugaan Haji Ilegal, DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas - Kompas TV

    4 min read

     

    Tiga WNI Ditangkap atas Dugaan Haji Ilegal, DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas

    Close Ads x

    Kompas.tv - 30 April 2026, 16:17 WIB

    Jemaah haji melaksanakan tawaf atau mengelilingi kakbah di Masjidil Haram di kota Makkah, Arab Saudi, Minggu (16/6/2024). (Sumber: AP Photo/Rafiq Maqbool)

    JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan haji ilegal yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi mendapat sorotan serius dari DPR. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, meminta pemerintah menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan petugas haji dalam kasus tersebut.

    Ia menegaskan jika terbukti ada oknum petugas yang terlibat, maka harus ada tindakan tegas.

    “Jika terbukti ada keterlibatan petugas haji Indonesia, maka harus ditindak tegas. Statusnya sebagai petugas harus dicabut, dipulangkan ke Indonesia, dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Abidin dikutip Antara, Kamis (30/4/2026).

    Kasus ini mencuat setelah otoritas Arab Saudi menangkap tiga WNI di Makkah pada Selasa (28/4). Ketiganya diduga menawarkan layanan haji ilegal melalui media sosial. Bahkan, dua di antaranya disebut mengenakan atribut menyerupai petugas haji Indonesia.

    Abidin menilai langkah aparat Arab Saudi sudah tepat dan patut dihormati. Penindakan terhadap 3 WNI itu dinilai penting untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah haji sekaligus melindungi calon jemaah dari praktik penipuan.

    Baca Juga: Album ARIRANG BTS Raih Platinum di Prancis, Catat Rekor Tercepat

    "Komisi VIII DPR RI menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan otoritas Arab Saudi. Ini harus menjadi pelajaran penting penyelenggaraan ibadah haji wajib melalui jalur resmi demi keselamatan, keamanan, dan kepastian hukum bagi jemaah," katanya.

    Ia juga mengingatkan praktik haji ilegal tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berisiko hukum serius, seperti deportasi hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi.

    Jalur Resmi Jadi Kunci Perlindungan Jamaah

    Abidin menegaskan ibadah haji harus dilakukan melalui mekanisme resmi, baik kuota reguler maupun haji khusus yang telah diatur pemerintah. Jalur ini bukan sekadar administratif, tetapi menjadi bentuk perlindungan negara terhadap warganya selama berada di Tanah Suci.

    Ia pun meminta masyarakat tidak mudah tergiur tawaran haji instan yang beredar di media sosial. Edukasi publik dinilai perlu diperkuat agar calon jemaah memahami risiko besar dari jalur nonprosedural.

    Komisi VIII, lanjut Abidin, akan terus mengawal penyelenggaraan haji agar berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan.

    Sementara itu, Kementerian Luar Negeri melalui Direktur Pelindungan WNI, Heni Hamidah, memastikan pihaknya tengah menangani kasus tersebut.

    "Saat ini, KJRI di Jeddah sedang melakukan verifikasi identitas para pelaku, berkoordinasi dengan pemerintah setempat, guna mengawal proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Heni.

    Ia menjelaskan, aparat Arab Saudi menemukan sejumlah barang bukti saat penangkapan seperti uang, perangkat komputer, serta kartu haji yang diduga palsu.

    Baca Juga: Wakil Ketua Komisi X Minta Dosen Penasihat Daycare Little Aresha di Yogyakarta Dinonaktifkan

    "Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait layanan haji ilegal, termasuk melalui penyebaran iklan layanan haji palsu di media sosial," tutur dia.

    Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa jalur ilegal dalam ibadah haji bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan banyak pihak.

    Pemerintah dan DPR kini didorong untuk memperketat pengawasan sekaligus meningkatkan edukasi publik agar kejadian serupa tidak terulang.

    Sumber : Kompas TV

    Komentar
    Additional JS