0
News
    Home Bandara Soekarno-Hatta Featured Haji Info9 Kasus Spesial

    23 WNI Gagal Berangkat Haji Ilegal di Bandara Soetta, Satu Orang Diduga Koordinator, Begini Kronologi nya - Jawa Pos

    4 min read

     

    23 WNI Gagal Berangkat Haji Ilegal di Bandara Soetta, Satu Orang Diduga Koordinator, Begini Kronologinya

    Ilustrasi pemeriksaan calon jamaah haji (ft:FAQIH/ai/RADAR JEMBER)

    TANGERANG, Radar Jember - Sebanyak 23 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi akan berangkat menunaikan ibadah haji secara nonprosedural atau ilegal berhasil digagalkan oleh petugas Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat, 1 Mei 2026.

    Rombongan tersebut diketahui hendak bertolak menuju Jeddah, Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudi Airlines dengan nomor penerbangan SV827.

    Penggagalan dilakukan di Terminal 3 keberangkatan internasional setelah petugas menemukan adanya kejanggalan dalam dokumen perjalanan dan keterangan yang disampaikan para calon penumpang.

    Dari total 23 orang tersebut, terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan yang seluruhnya tergabung dalam satu rombongan.

    Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengungkapkan bahwa kecurigaan bermula dari ketidaksesuaian antara tujuan perjalanan dengan jenis visa yang dimiliki.

    Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, rombongan tersebut akhirnya mengakui bahwa mereka berniat menunaikan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.

    “Awalnya mereka memberikan keterangan yang tidak sesuai, bahkan sempat diarahkan untuk mengaku sebagai pekerja di Arab Saudi. Namun setelah didalami, terungkap bahwa tujuan utama mereka adalah berhaji secara nonprosedural,” jelas Galih.

    Lebih lanjut, Galih menyebut bahwa dalam rombongan tersebut terdapat satu orang yang diduga berperan sebagai koordinator keberangkatan, sementara 22 lainnya merupakan calon jemaah.

    Peran koordinator ini menjadi perhatian serius karena mengindikasikan adanya praktik pengorganisasian haji ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

    Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Imigrasi segera berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Haji yang melibatkan berbagai instansi, termasuk Kementerian Haji dan Umrah serta Kepolisian.

    Dari hasil koordinasi tersebut, diputuskan bahwa seluruh rombongan tidak diizinkan melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.

    Galih menegaskan bahwa langkah penggagalan ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap warganya agar tidak menjadi korban praktik haji ilegal.

    Pasalnya, penggunaan visa yang tidak sesuai dapat berujung pada penolakan masuk di negara tujuan, deportasi, hingga sanksi hukum.

    “Penggagalan ini kami lakukan untuk mencegah risiko yang lebih besar bagi WNI, baik dari sisi hukum maupun keselamatan selama berada di luar negeri,” tegasnya.

    Sejak awal musim haji tahun ini, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah menggagalkan total 42 WNI yang diduga akan berangkat secara nonprosedural.

    Angka ini menunjukkan bahwa praktik haji ilegal masih menjadi ancaman serius yang perlu diwaspadai bersama.

    Komentar
    Additional JS