0
News
    Home Berita Featured Outsourcing Spesial

    Aturan Baru Outsourcing Mulai Berlaku, Ini Batasan, Hak Buruh, dan Sanksinya - Kompas

    6 min read

     

    Aturan Baru Outsourcing Mulai Berlaku, Ini Batasan, Hak Buruh, dan Sanksinya



    KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait pembatasan pekerjaan alih daya (outsourcing), termasuk penetapan bahwa praktik tersebut hanya diperbolehkan pada enam bidang pekerjaan tertentu.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Kamis (30/4/2026).

    “Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” ujar Yassierli, dikutip dari Antara.

    “Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” imbuhnya.

    Sirine Perlintasan Kereta Bakal Dibangun Usai Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi

    Permenaker ini juga diterbitkan bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional (May Day) yang diperingati pada 1 Mei 2026.

    Lantas, apa saja batasan dan hak-hak pekerja outsourcing?

    Baca juga: 6 Fakta OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Salah Satunya Diduga Terlibat Pengondisian Outsourcing

    Enam bidang pekerjaan yang boleh outsourcing

    Dalam aturan terbaru ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada enam bidang, yaitu:

    1. Layanan kebersihan
    2. Penyediaan makanan dan minuman
    3. Pengamanan
    4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
    5. Layanan penunjang operasional
    6. Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

    Selain pembatasan jenis pekerjaan, aturan ini juga mewajibkan perusahaan pemberi kerja yang menggunakan jasa alih daya untuk memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan penyedia.

    Perjanjian tersebut setidaknya harus memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

    Di sisi lain, perusahaan alih daya wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari:

    • Upah
    • Upah lembur
    • Waktu kerja dan istirahat
    • Cuti tahunan
    • Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
    • Jaminan sosial
    • Tunjangan hari raya (THR)
    • Hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Baca juga: Ada Apa dengan Outsourcing, Upah, dan Pajak yang Jadi Fokus Aksi Buruh 30 September?

    Sanksi bagi perusahaan yang melanggar

    Dilansir dari Kompas.com, Jumat (1/5/2026), Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan.

    Perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

    Dalam Pasal 8 ayat (2) disebutkan bahwa sanksi administratif diberikan secara bertahap.

    Pembatasan kegiatan usaha dapat berupa pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam jangka waktu tertentu, serta penundaan pemberian perizinan berusaha di satu atau beberapa lokasi usaha.

    Pengenaan sanksi dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan perizinan, berdasarkan rekomendasi dari Pengawas Ketenagakerjaan.

    Selain itu, perusahaan alih daya juga diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan sebagai pemegang perizinan usaha, di antaranya menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan, mencatatkan perjanjian alih daya kepada dinas terkait, serta mulai menjalankan kegiatan usaha paling lambat satu tahun setelah izin diterbitkan.

    Perusahaan yang melanggar kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.

    Pemerintah pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab.

    “Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja,” kata Yassierli.

    Baca juga: Prabowo Ingin Sistem Kerja Outsourcing Dihapus, Sudah Tepatkah Menurut Pakar?

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Momen Prabowo Lempar Topi dan Joget Saat Hari Buruh di Monas

    Komentar
    Additional JS